Desa Babirah Kecamatan Pulau Hanaut, Kotawaringin Timur, Menandatangani Kesepakatan Konservasi Alam wilayah Desa Babirah

Setelah melaksanakan kegiatan Pemetaan Partisipatif, masyarakat desa Babirah, Kecamatan Pulau Hanaut, pada hari Sabtu, 1 Februari 2014 bertempat di rumah Kepala Desa Babirah, Pak Wahdini, S.Pd, dan segenap warga desa Babirah mulai dari Pemerintahan Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan serta masyarakat banyak bersepakat untuk menandatangani sebuah Kesepakatan Konservasi Alam (KKA) yang difasilitasi oleh Yayasan Puter Indonesia dan didanai oleh USAID-IFACS.
Adapun maksud dan tujuan KKA ini adalah adanya kesepakatan warga untuk menjaga dan memelihara alam yang bernilai tinggi dan penting di desa Babirah dari kehancuran dengan jalan pelestarian. Dengan jalan melestarikan alam akan sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup serta kebutuhan dasar masyarakatnya yang sebagian besar tergantung pada alam. 
Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah adanya kesepakatan program-program pelestarian alam yang didasarkan pada perencanaan desa tersebut.

penunjukkan lokasi yang perlu dikonservasi
musyawarah penyepakatan KKA desa Babirah
Kepala Desa menandatangani KKA Babirah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar