Penandatanganan KKA/CCLA Tentang Konservasi Alam di Desa Babaung, Pulau Hanaut, KOTIM

Setelah melaksanakan kegiatan Pemetaan Partisipatif, masayarakat desa Babaung, Pulau Hanaut, pada hari Senin, 16 Desember 2013 bertempat di rumah Kepala Desa Babaung, Pak Fauzi, dan segenap warga desa Babaung mulai dari Pemerintahan Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan serta masyarakat banyak bersepakat untuk menandatangani sebuah Kesepakatan Konservasi Alam (KKA) yang difasilitasi oleh Yayasan Puter Indonesia dan didanai oleh USAID-IFACS.
Adapun maksud dan tujuan KKA ini adalah adanya kesepakatan warga untuk menjaga dan memelihara alam yang bernilai tinggi dan penting di desa Babaung dari kehancuran dengan jalan pelestarian. Dengan jalan melestarikan alam akan sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup serta kebutuhan dasar masyarakatnya yang sebagian besar tergantung pada alam. 
Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah adanya kesepakatan program-program pelestarian alam yang didasarkan pada perencanaan desa tersebut.

suasana penandatanganan KKA di desa Babaung
Penandatanganan oleh Kepala Desa Babaung
Penandatanganan KKA oleh Tokoh Masyarakat desa Babaung
Penandatanganan KKA oleh Tokoh Perempuan desa Babaung

Penandatanganan KKA/CCLA Tentang Konservasi Alam di Desa Batuah, Seranau, KOTIM

Setelah melalui serangkaian kegiatan dari Pemetaan Partisipatif, Survey Sosial Ekonomi yang telah dilaksanakan, pada hari Minggu, 15 Desember 2013 bertempat di Balai Desa Batuah, segenap warga desa Batuah mulai dari Pemerintahan Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan serta masyarakat banyak bersepakat untuk menandatangani sebuah Kesepakatan Konservasi Alam (KKA) yang difasilitasi oleh Yayasan Puter Indonesia. Adapun maksud dan tujuan KKA ini adalah adanya kesepakatan warga untuk menjaga dan memelihara alam yang bernilai tinggi dan penting di desa Batuah dari kehancuran dengan jalan pelestarian. Dengan jalan melestarikan alam akan sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup serta kebutuhan dasar masyarakatnya yang sebagian besar tergantung pada alam. 
Dalam acara tersebut, yang hadir selain pihak pendana kegiatan yaitu USAID-IFACS, juga dihadiri oleh BAPPEDA Kotim. 
Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah adanya kesepakatan program-program pelestarian alam yang didasarkan pada perencanaan desa tersebut.

suasana penandatanganan KKA/CCLA

Penandatanganan KKA/CCLA oleh Kepala Desa Batuah

Penandatanganan KKA/CCLA oleh Tokoh Masyarakat Desa Batuah

Penandatanganan KKA/CCLA oleh Tokoh Perempuan Desa Batuah

Terantang Hilir, Batuah, Babaung dan Hanaut Sedang Melakukan Diskusi Masyarakat Desa Tentang Konservasi Alam

Desa Terantang Hilir, desa Batuah, Kecamatan Seranau, desa Babaung dan desa Hanaut, Kecamatan Pulau Hanaut sedang melakukan diskusi masyarakat desa tentang konservasi alam yang difasilitasi oleh Yayasan Puter Indonesia dengan pendanaan dari USAID-IFACS. Diskusi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemetaan partisipatif yang sudah dilakukan di desa tersebut. Maksud dan tujuan diskusi ini adalah menggali potensi dan ancaman terhadap nilai konservasi tinggi yang penting untuk kehidupan dan penghidupan masyarakat diwilayahnya sendiri untuk masa depan sekaligus memperkuat posisi pengelolaan, pemeliharaan dan perlindungan alam dari kerusakan dengan cara pelestarian.
Dalam kesempatan tersebut, terbangunnya suatu kesepakatan konservasi alam (KKA-CCLA) yang didalam kesepakatan tersebut adalah adanya sebuah kesepakatan warga desa dalam memelihara dan melindungi alam dari kerusakan dengan cara melestarikan. Dengan melestarikan alam tersebut manfaat yang didapat oleh masyarakat desa adalah selain menyumbangkan dan berperan serta dalam penurunan pemanasan global juga hutan tersebut terjaga untuk kebutuhan warga diwilayahnya sendiri.

Diskusi KKA-CCLA di desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kotim
Diskusi KKA-CCLA di desa Batuah, Kecamatan Seranau, Kotim
Diskusi KKA-CCLA di desa Babaung, Kecamatan Pulau Hanaut, Kotim
Diskusi KKA-CCLA di desa Hanaut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kotim