PT Rimba Makmur Utama (RMU) Melakukan Sosialisasi Kegiatan IUPHHK-RE SK Nomor : 734/Menhut-II/2013 di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan

Pada hari Jum'at, 7 Februari 2014, bertempat di Balai Kantor Kecamatan Mendawai, PT RMU melakukan kegiatan Sosialisasi Kegiatan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi.
Dalam acara sosialisasi ini, para pihak yang hadir adalah dari Unsur Muspika Mendawai, Camat, Polsek, Batibung serta jajarannya, Kepala Desa se- Kecamatan Mendawai dan staf jajarannya, serta BPD dan Tokoh Masyarakat se- Kecamatan Mendawai.
Kantor Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan
Dalam acara tersebut, Direktur Utama PT RMU, Dharsono Hartono memaparkan bahwa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Restorasi Ekosistem yang  diusulkan  sejak tahun 2009, kini sudah didapat izinnya dengan SK Menteri Kehutanan RI, Nomor : 734/Menhut-II/2013 pada tanggal 25 Oktober 2013, dengan luas wilayah restorasi 108.255 Ha yang meliputi wilayah 2 kecamatan yang berisi 14 desa di Kabupaten Katingan.

Dirut PT RMU, Dharsono Hartono menunjukkan Peta Indikatif IUPHHK-RE
Dalam menjalankan kegiatan IUPHHK-RE di Kabupaten Katingan, PT RMU sudah beberapa kali melakukan sosialisasi di kecamatan Mendawai, dari mulai belum mendapatkan izin sampai sudah mendapatkan izin.
Kegiatan Restorasi Ekosistem yang diusung PT RMU adalah mencoba mengubah paradigma masyarakat dari menebang kayu menjadi pelestari alam dengan tidak menebang kayu di zona IUPHHK-RE dengan cita-cita Bersama Mewujudkan Model Pengelolaan Restorasi dan Pelestarian Lahan Gambut.
suasana sosialisasi IUPHHK-RE PT RMU
Menurut Direktur PT RMU, Rezal A. Kusumaatmadja, setelah mendapat SK IUPHHK-RE, kegiatan yang akan dilakukan 1 tahun pertama ini adalah Perencanaan Hutan, Pemanfaatan Hasil Hutan bukan Kayu, Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Hutan, Perlindungan dan Pengamanan Hutan, Perekrutan Tenaga Kerja, dan Penelitian serta Pengembangan. Kegiatan ini adalah wujud keseriusan PT RMU untuk bekerja sama dengan masyarakat sekitar zona IUPHHK-RE sekaligus menjawab pertanyaan-pertanyaan warga, mulai dari manfaat apa saja yang didapatkan dari PT RMU sampai bagaimana pekerjaan kami di hutan ?
Dalam kegiatan yang direncanakan PT RMU diatas tidak mungkin selesai 1 tahun, dan ini perlu ada perencanaan desa berdasarkan prioritas yang diperlukan masyarakat.

para pihak menghadiri sosialisasi IUPHHK-RE PT RMU_1
Tindak lanjut sosialisasi di kecamatan Mendawai adalah adanya sosialisasi tingkat desa pada akhir Februari 2014. Desa yang ada di Kecamatan Mendawai adalah : Desa Mendawai, Desa Kampung Melayu, Desa Tewang Kampung, Desa Perigi, dan Desa Muara Bulan.
para pihak menghadiri sosialisasi IUPHHK-RE PT RMU_2
Dalam sosialisasi per-desa akhir Februari 2014 yang akan dijalani oleh PT RMU, diharapkan adanya pemahaman masyarakat banyak tentang IUPHHK-RE ini agar sinergis dan saling bekerja sama dalam kegiatan kedepannya.
Photo Bersama Peserta Sosialisasi IUPHHK-RE PT RMU di Kecamatan Mendawai

Desa Babirah Kecamatan Pulau Hanaut, Kotawaringin Timur, Menandatangani Kesepakatan Konservasi Alam wilayah Desa Babirah

Setelah melaksanakan kegiatan Pemetaan Partisipatif, masyarakat desa Babirah, Kecamatan Pulau Hanaut, pada hari Sabtu, 1 Februari 2014 bertempat di rumah Kepala Desa Babirah, Pak Wahdini, S.Pd, dan segenap warga desa Babirah mulai dari Pemerintahan Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan serta masyarakat banyak bersepakat untuk menandatangani sebuah Kesepakatan Konservasi Alam (KKA) yang difasilitasi oleh Yayasan Puter Indonesia dan didanai oleh USAID-IFACS.
Adapun maksud dan tujuan KKA ini adalah adanya kesepakatan warga untuk menjaga dan memelihara alam yang bernilai tinggi dan penting di desa Babirah dari kehancuran dengan jalan pelestarian. Dengan jalan melestarikan alam akan sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup serta kebutuhan dasar masyarakatnya yang sebagian besar tergantung pada alam. 
Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah adanya kesepakatan program-program pelestarian alam yang didasarkan pada perencanaan desa tersebut.

penunjukkan lokasi yang perlu dikonservasi
musyawarah penyepakatan KKA desa Babirah
Kepala Desa menandatangani KKA Babirah