Kudangan : aku pun tersungkur lemah...

Orang sunda itu seharian menyusuri jalan mulai dari kota Nangabulik untuk sampai ke desa Karang Mas (batangkawa) yang merupakan desa terujung dari Propinsi Kalimantan Tengah. Jalan yang ditelusuri mulai dari yang beraspal mulus sampai lumpur tanah. sawit, pertanian, hutan terdegradasi sampai hutan alam yang mengagumkan masih terlihat di wilayah ini. sangat beruntung, motor supraX 125 cukup tangguh melewati medan tanjakan dan turunan yang licin dan berlumpur. ada hti, hph di daerah ini tapi tidak menunjukkan aktifitasnya. air sungai yang bening, padi tugal di perbukitan serta pondok warga lokal menyatu dengan alam sekitarnya. sesampainya di desa Karang Mas, hal pertama yang dilakukan adalah mencari warung untuk membeli bahan bakar minyak bensin, berapa pun harganya pasti dibeli yang penting barang itu ada, he...he...he.... Hal lumrah ketika warga lokal heran sekaligus ingin tahu maksud dan tujuan datang ditambah melihat kondisi pakaian yang sudah menyatu dengan tanah-tanah jalanan. yang jelas, karena sedang musim kayau beberapa warga menyarankan untuk berhati-hati dalam perjalanan menuju penginapan di desa Sepoyu atau di desa Kudangan Kecamatan Delang. hari sudah beranjak sore dan bersiap meninggalkan desa dengan berpamitan, dan rasa tenteram karena bahan bakar penuh ternyata bercampur juga dengan rasa sedikit takut kemalaman di jalan, tak segan tanjakan dan turunan licin lumpur dan berbatu disikat habis sambil memperhitungkan batas kecepatan normal motor supaya sedikit tidak rusak. jam hp menunjukkan pukul 18.34 WIB dan tiba di pertigaan sepoyu delang dan motor pun sedikit dinaikan gasnya karena jalanan sudah beraspal dicampur tanah merah keras. tak terasa penginapan sepoyu pun terlewat dan entah kenapa gas motor sepertinya tidak mau turun dan kepalang tanggung untuk menuju desa kudangan yang belum pernah tahu dan dimana letaknya. akhirnya sekitar pukul 20.12 WIB tiba di desa Kudangan yang hening tapi meriah dan banyak truk-truk pengangkut istirahat di desa ini. penginapan pun di dapat, seperti punya rasa penasaran yang kuat untuk mencoba minuman lokal (milo) yang wangi dan menghangatkan untuk meluruskan kembali struktur tulang, sendi dan urat darah. hal itu sangat mudah didapat dan banyak beredar karena sudah tradisi warga lokal. dan mencoba milo sambil berbincang dengan warga, entahlah baru 1 gelas kecil, bagian tubuh mulai dari mata, kepala sampai sendi tulang seolah berputar kencang dan lemas seperti ada gempa di tempat itu, aku pun menyerah untuk tidur namun sampai malam terus berputar kepala ini dan panas, akhirnya tempat mandi disulap menjadi tempat tidur sementara, yach ..., setelah seharian berjalan di kudangan aku tersungkur lemas...

Peraturan-Peraturan Kegiatan REDD+ di Indonesia

Dibawah ini merupakan kumpulan peraturan-peraturan, keputusan-keputusan dan kesepakatan-kesepakatan yang mengatur cara bermain untuk usaha kegiatan mitigasi perubahan iklim dalam kerangka REDD+ di Indonesia.
Kumpulan ini didapat dari media kemenhut, lsm lingkungan dan media elektonik.


1. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.63/Menhut-II/2011      
Tentang Pedoman Penanaman Bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai.


2. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.62/Menhut-II/2011  
Tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Berbagai Jenis Pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu  Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).


3. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.61/Menhut-II/2011       
Tentang Panduan Penanaman Satu Milyar Pohon 2011.


4. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.60/Menhut-II/2011     
 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan Dan Rencana Teknik Tahunan Di Wilayah Perum Perhutani.


5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011                               
Tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDUCING EMISSIONS FROM DEFORESTATION AND FOREST DEGRADATION (REDD+)


6. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.59/Menhut-II/2011       
Tentang Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi.


7. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.58/Menhut-II/2011       
Tentang Strategi Dan Rencana Aksi Konservasi Banteng (Bos Javanicus) Tahun 2010 -2020.


8. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.57/Menhut-II/2011       
Tentang Rencana Kerja (Renja) Kementerian Kehutanan Tahun 2012.

9. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.56/Menhut-II/2011 
Tentang Sistem Akuntansi Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan.


10. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.55/Menhut-II/2011     
Tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu  Pada Hutan Tanaman Rakyat Dalam Hutan Tanaman.

11. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.54/Menhut-II/2011     
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/Menhut-II/2011 Tentang Standar Fasilitasi Sarana Dan Prasarana Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Model Dan Kesatuan Pengelolaan Hutan  Produksi Model.

12.Surat Keputusan Menteri Nomor: SK.323/Menhut-II/2011
Surat keputusan ini tentang Penetapan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru Pemnfatan Hutan, Penggunaan Kawasan HUtan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain
.


13. P.47/Menhut-II/2011, 8 Juni 2011 Tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Tahun 2011 Kepada Bupati Berau, Bupati Malinau dan Bupati Kapuas Hulu Dalam Rangka Demonstration Activities REDD                                                      
Peraturan ini bertujuan adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan, serta membantu penyelenggaraan pemerintahan, dan pengembangan pembangunan urusan pemerintahan di bidang kehutanan bagi daerah.
 

14.Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011, 19 Mei 2011                                             
 Peraturan ini tentang Penggunaan kawasan Hutan Lindung Untuk Penambangan Bawah Tanah, ditetapkan dalam kaitannya dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.


15.Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011                                                                    
Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

16. Peraturan Menteri Kehutanan No P.12/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan tahun 2011
Rehabilitasi hutan dan lahan di daerah aliran sungai prioritas perlu dilakukan dengan pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak melalui pemberdayaan masyarakat secara partisipatif, transparan dan akuntabel. Peraturan ini merupakan acuan untuk mewujudkan hal tersebut.

17. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.4/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Reklamasi Hutan
Pedoman ini bertujuan agar pelaksanaan reklamasi hutan dapat dilakukan sesuai dengan pola umum, standar dan kriteria pemulihan hutan supaya dapat kembali berfungsi secara optimal sesuai peruntukannya.
                                                                                                                                                     
18.Surat Keputusan Menteri Nomor: SK.624/Menhut-II/2010
Surat keputusan ini tentang Pembentukan Komite Pengarah dan Kelompok Kerja Perubahan Iklim Kementerian Kehutanan
.


19. Peraturan Direktur Jenderal BPK No. P.3/VI-Set/2010 tanggal 4 Mei 2010                
Peraturan Direktur Jenderal BPK ini tentang Pedoman Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi Kegiatan Pemanfaatan Hutan Lestari pada Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu proporsional.

20. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.50/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem, atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi
Regulasi ini menyederhanakan proses pemberian izin usaha pemanfaatan hutan untuk memberikan kepastian dan kemudahan berinvestasi dab menghindari tingginya biaya investasi.

21. Keputusan Presiden No. 19 tahun 2010 tentang Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+

Satuan Tugas ini dibentuk untuk mempersiapkan implementasi surat pernyataan kehendak (Letter of Intent) kerja sama dengan Pemerintah Norwegia tentang REDD secara terpadu.

22. Surat Pernyataan Kehendak antara Indonesia dan Norwegia tahun 2010 tentang Kerja Sama dalam Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan
Kemitraan perubahan iklim ini bertujuan untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca dari deforestasi, degradasi hutan dan konversi lahan gambut melalui dialog mengenai kebijakan perubahan iklim internasional serta melakukan kolaborasi dan memberikan dukungan dalam pengembangan dan implementasi strategi REDD+ Indonesia.

23. Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
Regulasi ini mengatur perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan untuk memastikan bahwa tuntutan dinamika pembangunan nasional serta aspirasi masyarakat dipenuhi dengan berlandaskan optimalisasi distribusi fungsi, manfaat kawasan hutan secara lestari dan berkelanjutan, serta keberadaan kawasan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional.

24. Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Regulasi ini menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

25. Peraturan Menteri Kehutanan No.P.36/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Perijinan Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung
Penyerapan dan/atau penyimpanan karbon adalah salah satu bentuk pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi dan hutan lindung. Tata cara Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL) tersebut diatur dalam peraturan ini.

26. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.30/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD)
Regulasi ini mengatur tentang lokasi dan pelaku REDD, persyaratan, tata cara permohonan, penilaian dan persetujuan, jangka waktu, hak dan kewajiban, penetapan referensi emisi, pemantauan, dan pelaporan, verifikasi dan sertifikasi,serta distribusi insentif dan pertanggungjawaban.

27. Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2008 tentang Reklamasi Hutan
Pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi hutan diutamakan melalui pendekatan partisipatif dalam rangka mengembangkan potensi dan memberdayakan masyarakat. Rehabilitasi diselenggarakan melalui kegiatan reboisasi dan penghijauan serta reklamasi hutan dan keberhasilannya ditentukan oleh besar kecilnya partisipasi masyarakat.

28. Peraturan Presiden No. 46 tahun 2008 tentang Dewan Nasional Perubahan Iklim
Dewan ini dibentuk untuk meningkatkan koordinasi pelaksanaan pengendalian perubahan iklim dan memperkuat posisi Indonesia di forum negosiasi internasional.

29. Peraturan Menteri Kehutanan No P.68/Menhut-II/2008 tentang Penyelenggaraan Demonstration Activities Pengurangan Emisi Karbon dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD)
Regulasi ini mengatur tentang lokasi, pelaksanaan, serta tata cara permohonan dan persetujuan penyelenggaraan demonstration activities pengurangan emisi karbon dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD).

30. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.55/Menhut-II/2008 tentang Rencana Induk Rehabilitasi dan Konservasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah
Rencana induk ini mengatur tentang visi, strategi, perencanaan dan pembiayaan, arahan fungsi kawasan hutan, arahan program aksi konservasi pengembangan lahan gambut serta tahapan implementasi arahan fungsi kawasan hutan gambut.

31. Instruksi Presiden No. 2 tahun 2007 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah
Instruksi Presiden ditujukan untuk mempercepat rehabilitasi dan revitalisasi lahan gambut di Kalimantan Tengah dan merupakan tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1999 tentang pedoman umum perencanaan dan pengelolaan lahan gambut di propinsi tersebut.

32. Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan.

Regulasi ini memfasilitasi pertumbuhan investasi, percepatan pembangunan hutan tanaman, pengendalian degradasi hutan serta peningkatan perekonomian nasional, termasuk perekonomian masyarakat di dalam dan sekitar hutan .

33. Undang-Undang No. 17 tahun 2004 tentang Pengesahan Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim)
Melalui undang-undang ini, Indonesia bisa mendapatkan manfaat dari Protokol Kyoto yang disepakati dunia internasional sebagai mekanisme untuk mengurangi konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer berdasarkan tanggung jawab bersama yang dibedakan (common but differentiated responsibilities) dengan memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi tiap-tiap negara.

34. Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-undang ini dibuat untuk memastikan bahwa hutan, sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, dikelola secara berkelanjutan, keberadaannya dipertahankan secara optimal dan daya dukungnya dijaga.

35. Undang Undang No. 6 tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Perubahan Iklim
Undang-undang ini menunjukkan peran aktif Indonesia di tingkat internasional dalam upaya mencegah meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer.

Pasar dan Pelabuhan Samuda

Pasar H. Umar Hasyim atau dikenal dengan nama Pasar ini terletak di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotawaringin Timur. Setiap harinya, pasar ini ramai dikunjungi oleh warga dari berbagai desa-desa di kecamatan bagian selatan Kotawaringin Timur dan juga dari kecamatan yang terletak di Kabupaten Katingan. Barang-barang yang ada di pasar ini serba lengkap mulai dari pangan, sandang papan, perbengkelan sampai alat komunikasi. Dalam soal harga, pasar ini sangat kompetitif malah cenderung lebih murah dengan harga yang ada di pasar Sampit.
Akses moda transportasi ada 2 alternatif, lewat jalan aspal dan sungai Mentaya. Daya dukung akses ini dilengkapi juga oleh keberadaan terminal dan Pelabuhan.

Di Kerokan Hantipan, Lahan Karet seluas 12 Ha Terbakar Habis

Setelah 2 tahun berjuang bersama-sama untuk meningkatkan ekonomi keluarga lewat penanaman pohon karet di kerokan Hantipan, lahan karet seluas 12 ha milik 6 dari 10 anggota kelompok Gambut Lestari Desa Bapinang Hulu ludes terbakar. Sejarah terus berulang di daerah ini, walau telah me-list penanggulangan, koordinasi kelompok sampai penyediaan alat, tetap saja jika nasib buruk menghampiri dalam sekejap lahan untuk masa depan itu lenyap tanpa ada satu batang rumput pun yang berdiri. Memang bulan Agustus menuju hari raya Idul Fitri itu, daerah ini kering kerontang dan kerokan hantipan pun hanya berkedalaman 2 cm. Beruntung tidak semuanya terbakar habis, karena kelompok datang dan bahu-membahu memadamkan api yang disinyalir datang dari bekas bakaran makan malam pemburu rusa.

Cara Membuat Getah Jelutung/pantung (dyera lowii) dan Pemasaran

Tahapan membuat getah Jelutung/Pantung (dyera lowii) dan pemasaran
1. menyiapkan wadah ember/timba/baskom ukuran besar yang telah dibalur/diolesi oleh tanah liat.
2. mencurahkan getah jelutung/pantung ke wadah yang sudah disiapkan
3. mencampur dengan air
4. menambahkan pengental getah dengan asam cuka/terusi
5. diaduk sampai rata mencampur selama 15 menit
6. menunggu reaksi pengentalan dan kering
7. pengumpulan jelutung/pantung yang sudah kering dalam kolam berair
8. pengangkutan getah jelutung/pantung jadi dengan alat transportasi
9. penimbangan untuk dipasarkan

(1) (2) (3)






(4) (5) (6)






(7) (8) (9)