PT. Rimba Makmur Utama (RMU) Bermitra Dengan 13 Desa di Kabupaten Katingan Dalam Kegiatan Restorasi Ekosistem



Menurut informasi dari Yayasan Puter Indonesia (sekaligus memberikan photo-photonya untuk redaksi) yang merupakan fasilitator antara PT. Rimba Makmur Utama dengan 14 desa di Kecamatan Kamipang dan Kecamatan Mendawai Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, memberitahukan bahwa telah dilakukan penandatanganan Surat Kesepahaman Kerjasama (MoU) antara PT. Rimba Makmur Utama dengan 13 Desa pada tanggal 18 - 23 Mei 2015 di masing-masing desa.
Adapun ke 13 desa tersebut adalah :
Kecamatan Kamipang terdiri dari Desa : Asem Kumbang, Bahun Bango, Jahanjang, Tumbang Runen, Karuing, Parupuk, Telaga, Tampelas dan Galinggang.
Kecamatan Mendawai teridiri dari Desa : Tumbang Bulan, Mendawai, Kampung Melayu, Tewang Kampung (Tewang Kampung dimundurkan menjadi tanggal 4 Juni 2015 karena Kepala Desa sedang ada di luar daerah).
Sementara untuk desa Parigi Kecamatan Mendawai masih pada tahap proses kegiatan.
Dalam menuju penandatangan MoU dengan 13 desa ini, PT. Rimba Makmur Utama telah melakukan kegiatan sejak tahun 2008 atau 7 tahun berjalan yang dimulai dari :
1. Penelitian Area Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) di dua kabupaten yaitu Kotawaringin Timur dan Katingan.
2. Sosialisasi/Konsultasi Publik UKL-UPL di dua Kabupaten
3. Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat melalui Pemetaan Partisipatif dan Peningkatan Ekonomi melalui SDA yang ada
4. FPIC/Padiatapa di dua kabupaten
5. Sosialisasi dan Silaturahmi di 34 desa di dua kabupaten

Dalam Penandatanganan MoU ini, PT. Rimba Makmur Utama dengan 13 desa bersepakat untuk berkegiatan dibidang peningkatan ekonomi warga menurut sda yang ada dan selaras dengan RPJMDes desa masing-masing serta bersama-sama dalam memelihara dan melindungi hutan yang masuk pada wilayah Restorasi Ekosistem yang ijinnya sudah dipegang oleh PT. Rimba Makmur Utama.
Dalam hal peningkatan ekonomi melalui sda, PT. Rimba Makmur Utama mensupport pendanaan, tenaga dan bentuk barang untuk pelaksanaan kegiatan di 13 desa tersebut yang sesuai dengan kebutuhan awal masing-masing desa. 

Penandatanganan di desa wilayah Kecamatan Kamipang
Penandatanganan di desa wilayah Kecamatan Kamipang2
Penandatanganan di desa wilayah Kecamatan Mendawai
Penandatanganan di desa wilayah KecamatanMendawai2