Putusan MK pada UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan

Menhut: Penetapan Balik ke Aturan Lama

Jakarta- Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Jakarta, Senin (27/2), menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan lima bupati dan satu pengusaha di Kalimantan Tengah justru menguatkan kewenangan pemerintah pusat. Putusan MK atas Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan peta penunjukan kawasan hutan tidak berlaku sehingga pemanfaatan hutan harus mengacu tata guna hutan kesepakatan tahun 1986.
sumber : HU Kompas 28 Februari 2012

Pemekaran Desa Bapinang Hulu, Pulau Hanaut (rencana)

menurut rencana, dalam waktu dekat di tahun 2012 ini, Desa Bapinang Hulu akan dimekarkan wilayahnya menjadi 2 desa lagi, yaitu : Desa Bamadu dan Desa Panyaguan. Informasi ini didapatkan dari warga dan pemerintahan setempat.

Garis Kotak : Rencana Pemekaran Desa Bapinang Hulu