Rotan Dari Desa Terantang dan Terantang Hilir Harganya Anjlok Lagi....



Mata pencaharian sebagian besar masyarakat desa Terantang dan desa Terantang Hilir Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah adalah dikenal dengan 3 M yaitu Meruntih, Memagat, Memantat. 3 M ini merupakan sebuah gambaran tentang sumber daya alam yang tersedia dan dimiliki oleh masyarakat ke 2 desa tersebut dengan luasnya kebun rotan yang tegakannya dari pohon karet. Pohon rotan dianggap sebagai DEPOSITO (penghasilan masa depan secara periodik) dan pohon karet dianggap sebagai ATM (penghasilan sehari-hari)
Diskusi dengan Petani Karet dan Rotan
Namun, saat ini (Juni 2014) kedua komoditas ini mulai turun harganya secara signifikan dan berdampak pada turunnya nilai pendapatan sehari-hari masyarakat, dan para pengumpul kecil dan pengumpul besar pun ikut merasakan turunnya harga ini. 
Diskusi dengan Pengumpul Rotan di Gudang Rotan
Dampak susulan lain, setidaknya mulai terdengar keluhan-keluhan untuk menjual kebun sampai pada inisiatif untuk mengalihkan jenis tanaman.
Diskusi antara Pengumpul Besar rotan Desa Terantang dengan Prof. Chris Bennett dari University Of British Columbia dan Febiana Tedja, mahasiswi S2 di universitas tersebut, kisah naik dan turunnya rotan bisa bermula dari segi regulasi mengenai dunia rotan, peraturan dimulai dari terbitnya Permendag Nomor :  36/M-DAG/PER/8/2009 Tentang Ketentuan Ekspor Rotan yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan RI, Mari Elka Pangestu pada tanggal 11 Agustus 2009, dan pada periode selanjutnya Permendag diatas dicabut dan diganti dengan terbitnya Permendag Nomor : 35/M-DAG/PER/11/2011 Tentang Ketentuan Ekspor Rotan dan Produk Rotan, yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan RI, Gita Irawan Wiryawan pada tanggal 30 Nopember 2011 berbarengan dengan terbitnya Permendag Nomor 36/M-DAG/PER/11/2011 Tentang Pengangkutan Rotan Antar Pulau.
Diskusi dengan pengumpul rotan
Sejauh ini, yang dirasakan oleh masyarakat kedua desa diatas terhadap dampak turunnya harga rotan tidak seperih apa yang dikatakan pemerintah, yaitu rotan merupakan hasil hutan bukan kayu, padahal kedua desa ini membudidayakan rotan secara turun menurun. Dan lebih perih lagi mengapa pemerintah tidak mempersiapkan dahulu masyarakat petani rotan sebelum peraturan-peraturan mengenai rotan diterbitkan ?.
Diskusi dengan pengusaha rotan

Desa Mendawai, Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Mulai Memetakan Wilayahnya Sendiri

Pada Tanggal 5 Juni 2014, Yayasan Puter Indonesia bekerja sama dengan Pemerintahan Desa Mendawai mengadakan Sosialisasi dalam judul " Belajar Bersama Tentang Kewilayahan di Desa Mendawai " yang bertempat di Aula Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan.
Sosialisasi Pemetaan Partisipatif
Para peserta Sosialisasi yang hadir terdiri dari Pemerintah Desa Mendawai, BPD Mendawai, Ibu-ibu PKK, dan segenap tokoh masyarakat Mendawai.
Tujuan dari Sosialisasi ini adalah adanya sebuah Peta secara menyeluruh mengenai kewilayahan Desa Mendawai dalam rangka penyiapan untuk ikut bekerja sama dengan PT Rimba Makmur Utama (RMU) dan menyambut ketertiban kewilayahan Desa Mendawai pada terbitnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Diskusi Perencanaan Desa dan Membuat Sketsa Desa Mendawai
Dengan dilandasi semangat warga peserta untuk kebaikan dan ketertiban Desa, segala informasi penting mengenai Desanya di tuliskan dalam diskusi untuk menjadi profil desa mendawai yang akurat dan berguna untuk generasi berikutnya.

Survey Lapangan Pemetaan Partisipatif untuk Fasilitas Umum 1
Agenda yang disepakati dalam "Belajar Bersama Tentang Kewilayahan Desa Mendawai" adalah adanya pemetaan secara partisipatif mulai dari fasilitas umum, tata guna lahan, serta wilayah administrasi desa dan perencanaan wilayah kelola yang akan dilakukan pada bulan Juni 2014 sampai bulan Agustus 2014.
Survey Lapangan Pemetaan Partisipatif untuk Fasilitas Umum 2
Survey Lapangan Pemetaan Partisipatif untuk Fasilitas Umum 3

Survey Lapangan Pemetaan Partisipatif untuk Fasilitas Umum 4