Jembatan Bejarum - Sampit Kotawaringin Timur, Kal-Teng

Liputan gambar Jembatan Bejarum yang rusak pada hari senin, 27 Januari 2014


antrian truk dan mobil dari sampit ke palangka raya
simpang jembatan bejarum kotabesi
yang lewat hanya pejalan kaki dan sepeda motor
antrian truk dan mobil arah palangka ke sampit
kapal penyeberangan truk dan mobil
pelabuhan di cempaka timur
antrian dari arah palangka raya menuju sampit
hanya pejalan kaki dan sepeda motor yang bisa lewat jembatan
pelabuhan penyeberangan kota besi

PT. Rimba Makmur Utama (RMU) Sudah Mengantungi Surat IUPHHK-RE Nomor : SK.734/Menhut-II/2013

Menurut informasi  dari sumber yang dapat dipercaya, disebutkan bahwa  PT. Rimba Makmur Utama (RMU) sudah mengantungi Surat IUPHHK-RE Nomor : SK.734/Menhut-II/2013 Tentang "Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam Kepada PT. Rimba Makmur Utama atas Areal Hutan Produksi seluas +/- 108.255 (Seratus Delapan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Lima) Hektar di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah" dari Menteri Kehutanan RI, Bapak Zulkifli Hasan pada tanggal 25 Oktober 2013.

Adapun dalam perjuangan untuk mendapatkan izin, kegiatan yang hampir 6 tahun digeluti dan dilaksanakan di dua kabupaten oleh PT. RMU seakan-akan mendapatkan hasil yang kurang memuaskan. Hal yang kurang memuaskan tersebut adalah dengan tidak dimasukkannya hutan produksi di dalam wilayah  Kabupaten Kotawaringin Timur oleh Kemenhut, padahal secara jelas dalam surat Nomor : S.442/Menhut-VI/2009 menyebutkan bahwa "telah menetapkan PT. Rimba Makmur Utama sebagai calon pemegang IUPHHK-RE untuk areal seluas +/ 217.755 (dua ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh lima) hektar, yang terletak di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan kewajiban melakukan Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sesuai peraturan perundang-undangan"

Secara logis, surat diatas mempertimbangkan bahwa dengan luas wilayah yang mencakup 2 kabupaten tersebut adalah mengisyaratkan bahwa kawasan tersebut adalah satu kesatuan alam yang tidak bisa dipisahkan, selain itu bisa mengurangi tingkat kebocoran hutan dari ancaman perambahan sekaligus lebih memperbanyak keterlibatan warga dalam kerjasama pengelolaan hutan.

Terlepas dari itu semua, kemungkinan Kemenhut mempunyai pertimbangan lain yang bijaksana, sehingga izin yang diserah-terimakan kepada PT. RMU tentang luas wilayah kelola adalah separuhnya dari rencana awal.
Selamat...

Desa Hanaut, Pulau Hanaut, Kotim Bersepakat Untuk Tidak Sepakat Dalam Menandatangani Kesepakatan Konservasi Alam

Setelah melaksanakan kegiatan Pemetaan Partisipatif serta Sosialisasi dan Musyawarah Warga Desa Hanaut Tentang Konservasi Alam yang difasilitasi oleh Yayasan Puter Indonesia dan didanai oleh USAID-IFACS, akhirnya melalui FGD yang berlangsung alot, warga Desa Hanaut dengan berat hati bersepakat untuk tidak menandatangani Kesepakatan Konservasi Alam Desa Hanaut. 
Alasan tidak menandatangani kesepakatan konservasi alam tersebut adalah disebabkan oleh kondisi dan keadaan Desa Hanaut sedang melangsungkan kampanye Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) sehingga warga tidak bisa mengambil keputusan yang tepat untuk kegiatan tersebut. 

FGD Warga Desa Hanaut Mengenai KKA/CCLA
Ketua BPD Desa Hanaut Menandatangani Surat Pernyataan
Cap Stempel untuk Surat Pernyataan