Desa Bapinang Hulu, Bantian, Hantipan, Babirah dan Serambut Kecamatan Pulau Hanaut, KOTIM Sudah Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Karhutla pada Bulan Mei 2017

Pada tanggal 22 Mei 2017 sampai 25 Mei 2017, telah berlangsung Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Desa Bapinang Hulu, Bantian, Hantipan, Babirah dan Serambut Kecamatan Pulau Hanaut, Kotawaringin Timur.
Dalam pelaksanaannya, sebagai narasumber dalam acara Sosialisasi ini adalah Camat Kecamatan Pulau Hanaut, Kapolsek Pulau Hanaut, Danramil 1015-06 Samuda dan BPBD Kotawaringin Timur.
Maksud dan tujuan Sosialisasi ini adalah melaksanakan Inpres No 11 Tahun 2015 Tentang Peningkatan Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan agar di ketahui dan dipahami oleh segenap warga desa yang ada di Kecamatan Pulau Hanaut.
Dan dalam beberapa tahun kebelakang, sebagian desa-desa di Kecamatan Pulau Hanaut telah terjadi kebakaran hutan dan lahan sehingga Sosialisasi ini harapannya agar bisa mencegah dan mengantisipasi kebakaran terjadi lagi serta sebagai langkah persiapan prediksi dari BMKG yang menyatakan bahwa periode bulan Juni akhir sampai November akan terjadi kemarau panjang.
Sosialisasi di Aula Desa Bapinang Hulu
Sosialisasi di Desa Bantian
Sosialisasi di Desa Hantipan
Sosialisasi di Aula Desa Babirah
Sosialisasi di Aula Desa Serambut

Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kepada Masyarakat Desa di Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kal - Teng

Pada medio April 2017, telah dilaksanakan sosialisasi pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat desa di Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Sosialisasi ini berdasar pada Inpres Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Peningkatan Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Penyelenggaraan kegiatan sosialisasi ini disponsori oleh PT. Rimba Makmur Utama dan bekerja sama pelaksanaannya bersama Muspika Kecamatan Seranau. 
Desa dan Kelurahan yang melaksanakan sosialisasi ini adalah :
1. Desa Terantang
2. Desa Terantang Hilir
3. Desa Ganepo
4. Desa Batuah
5. Kelurahan Mentaya Seberang
6. Desa Seragam Jaya.

Dalam pelaksanaan sosialisasi ini, sebagai moderator adalah Camat Kecamatan Seranau, Ibu Siti Rahmaniar SH, Narasumber BPBD Kotawaringin Timur, Bapak Agus Mulyadi dan Bapak Sutoyo, Kapospol Kecamatan Seranau, Bapak M. Saidi, Danramil  Kecamatan Seranau dan Kota Sampit, Bapak Erwin HS.

Poin-poin penting dalam sosialisasi yang diselenggarakan ini, tercipta beberapa gagasan dan ide dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang bersambung pada prediksi dari BMKG bahwa antara Mei - Agustus 2017 akan terjadi kemarau basah, antara lain :
1. Larangan Membakar Lahan dan Hutan
2. Adanya kerjasama koordinasi jika terjadi kebakaran dengan Muspika dan BPBD
3. Pengadaan peralatan menggunakan Dana Desa
4. Patroli pencegahan Karhutla tim Regu Siaga Api Desa bekerja sama dengan tim PT. Rimba Makmur Utama
5. Proposal ke BPBD, Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan dan pihak Swasta untuk solusi lahan tanpa bakar dan pengalihan alternatif matapencaharian 

Sosialisasi Karhutla di Desa Terantang

Sosialisasi Karhutla di Desa Terantang Hilir

Sosialisasi Karhutla di Desa Ganepo

Sosialisasi Karhutla di Desa Batuah

Sosialisasi Karhutla di Kelurahan Mentaya Seberang

Sosialisasi Karhutla di Desa Seragam Jaya

Sosialisasi IUPHHK-RE PT. Rimba Makmur Utama di Gedung Dharma Wanita Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kal-Teng

Pada hari rabu, tanggal 12 April 2017, bertempat di gedung Dharma Wanita Sampit telah dilangsungkan sosialisasi IUPHHK-RE PT. Rimba Makmur Utama (RMU). Dalam sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, diantaranya : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Camat Seranau dan Camat Pulau Hanaut, Direktur PT. Rimba Makmur Utama dan jajarannya, Kepala Desa, BPD, Tokoh Masyarakat desa Terantang, Terantang Hilir, Batuah, Seragam Jaya, Ganepo, Kelurahan Mentaya Seberang, Rawa Sari, Makarti Jaya, Hanaut, Bapinang Hulu, Bamadu, Panyaguan, Babaung, Bapinang Hilir, Babirah, Hantipan, Bapinang Hilir Laut, Bantian, Serambut dan Satiruk. Selain itu, hadir juga Kelompok Tani Dayak Misik Pulau Hanaut serta wartawan lokal dan nasional.

Inti dari sosialisasi ini adalah KLHK atas Pemerintah Pusat memberitahukan tentang izin IUPHHK-RE telah diberikan kepada PT. Rimba Makmur Utama dengan surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 23/1/IUPHHK-RE/PMDN/2016 pada tanggal 15 November 2016 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Makmur Utama Atas Areal Hutan Produksi Seluas +/- 49.620 (empat puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh) Hektar di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam bagian sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menyambut baik dengan adanya PT. Rimba Makmur Utama untuk merestorasi dan menghutankan kembali dengan bekerja sama warga diwilayah administrasinya dengan pemberdayaan dan peningkatan ekonomi warga khususnya dan Kotawaringin Timur umumnya. Disamping itu, PT. Rimba Makmur Utama bisa meningkatkan tenaga kerja lokal. Seperti diketahui, Izin ini merupakan mandat dari Pusat dan Provinsi.

Sementara pada bagian sosialisasi ini, Direktur Utama PT. Rimba Makmur Utama, Rezal A. Kusumaatmadja mengatakan bahwa, PT. Rimba Makmur Utama mengemban amanah dari pemerintah untuk memulihkan dan mengembalikan fungsi hutan pasca kerusakan baik oleh HPH dahulu ataupun oleh dampak kebakaran lahan dan hutan. Disisi lain, bekerja sama dengan warga sekitar wilayah amanah izin ini merupakan bagian yang sangat penting, karena PT. Rimba Makmur Utama tidak bisa berjalan sendirian tanpa dukungan warga sekitarnya untuk mewujudkan cita-cita restorasi ekosistem ini, disamping itu amanah dari pemerintah juga diwajibkan bekerja sama dengan warga sekitarnya. Dalam hal bekerja sama dengan warga sekitar izin, PT. Rimba Makmur Utama siap untuk meningkatkan ekonomi melalui SDA yang ada, Pendidikan, Kesehatan, Perhutanan Sosial yang sesuai dan sejalan dengan RPJMDes masing-masing desa.
Dan dalam rencana awal untuk bekerja sama dengan warga adalah PT. Rimba Makmur Utama akan melakukan sosialisasi ke tingkat desa di Kecamatan Seranau dan Kecamatan Pulau Hanaut dalam waktu dekat ini.