Penandatanganan KKA/CCLA Tentang Konservasi Alam di Desa Babaung, Pulau Hanaut, KOTIM

Setelah melaksanakan kegiatan Pemetaan Partisipatif, masayarakat desa Babaung, Pulau Hanaut, pada hari Senin, 16 Desember 2013 bertempat di rumah Kepala Desa Babaung, Pak Fauzi, dan segenap warga desa Babaung mulai dari Pemerintahan Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan serta masyarakat banyak bersepakat untuk menandatangani sebuah Kesepakatan Konservasi Alam (KKA) yang difasilitasi oleh Yayasan Puter Indonesia dan didanai oleh USAID-IFACS.
Adapun maksud dan tujuan KKA ini adalah adanya kesepakatan warga untuk menjaga dan memelihara alam yang bernilai tinggi dan penting di desa Babaung dari kehancuran dengan jalan pelestarian. Dengan jalan melestarikan alam akan sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup serta kebutuhan dasar masyarakatnya yang sebagian besar tergantung pada alam. 
Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah adanya kesepakatan program-program pelestarian alam yang didasarkan pada perencanaan desa tersebut.

suasana penandatanganan KKA di desa Babaung
Penandatanganan oleh Kepala Desa Babaung
Penandatanganan KKA oleh Tokoh Masyarakat desa Babaung
Penandatanganan KKA oleh Tokoh Perempuan desa Babaung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar