Putusan MK pada UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan

Menhut: Penetapan Balik ke Aturan Lama

Jakarta- Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Jakarta, Senin (27/2), menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan lima bupati dan satu pengusaha di Kalimantan Tengah justru menguatkan kewenangan pemerintah pusat. Putusan MK atas Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan peta penunjukan kawasan hutan tidak berlaku sehingga pemanfaatan hutan harus mengacu tata guna hutan kesepakatan tahun 1986.
sumber : HU Kompas 28 Februari 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar