Penandatanganan KKA/CCLA Tentang Konservasi Alam di Desa Babaung, Pulau Hanaut, KOTIM

Setelah melaksanakan kegiatan Pemetaan Partisipatif, masayarakat desa Babaung, Pulau Hanaut, pada hari Senin, 16 Desember 2013 bertempat di rumah Kepala Desa Babaung, Pak Fauzi, dan segenap warga desa Babaung mulai dari Pemerintahan Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan serta masyarakat banyak bersepakat untuk menandatangani sebuah Kesepakatan Konservasi Alam (KKA) yang difasilitasi oleh Yayasan Puter Indonesia dan didanai oleh USAID-IFACS.
Adapun maksud dan tujuan KKA ini adalah adanya kesepakatan warga untuk menjaga dan memelihara alam yang bernilai tinggi dan penting di desa Babaung dari kehancuran dengan jalan pelestarian. Dengan jalan melestarikan alam akan sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup serta kebutuhan dasar masyarakatnya yang sebagian besar tergantung pada alam. 
Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah adanya kesepakatan program-program pelestarian alam yang didasarkan pada perencanaan desa tersebut.

suasana penandatanganan KKA di desa Babaung
Penandatanganan oleh Kepala Desa Babaung
Penandatanganan KKA oleh Tokoh Masyarakat desa Babaung
Penandatanganan KKA oleh Tokoh Perempuan desa Babaung

Penandatanganan KKA/CCLA Tentang Konservasi Alam di Desa Batuah, Seranau, KOTIM

Setelah melalui serangkaian kegiatan dari Pemetaan Partisipatif, Survey Sosial Ekonomi yang telah dilaksanakan, pada hari Minggu, 15 Desember 2013 bertempat di Balai Desa Batuah, segenap warga desa Batuah mulai dari Pemerintahan Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan serta masyarakat banyak bersepakat untuk menandatangani sebuah Kesepakatan Konservasi Alam (KKA) yang difasilitasi oleh Yayasan Puter Indonesia. Adapun maksud dan tujuan KKA ini adalah adanya kesepakatan warga untuk menjaga dan memelihara alam yang bernilai tinggi dan penting di desa Batuah dari kehancuran dengan jalan pelestarian. Dengan jalan melestarikan alam akan sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup serta kebutuhan dasar masyarakatnya yang sebagian besar tergantung pada alam. 
Dalam acara tersebut, yang hadir selain pihak pendana kegiatan yaitu USAID-IFACS, juga dihadiri oleh BAPPEDA Kotim. 
Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah adanya kesepakatan program-program pelestarian alam yang didasarkan pada perencanaan desa tersebut.

suasana penandatanganan KKA/CCLA

Penandatanganan KKA/CCLA oleh Kepala Desa Batuah

Penandatanganan KKA/CCLA oleh Tokoh Masyarakat Desa Batuah

Penandatanganan KKA/CCLA oleh Tokoh Perempuan Desa Batuah

Terantang Hilir, Batuah, Babaung dan Hanaut Sedang Melakukan Diskusi Masyarakat Desa Tentang Konservasi Alam

Desa Terantang Hilir, desa Batuah, Kecamatan Seranau, desa Babaung dan desa Hanaut, Kecamatan Pulau Hanaut sedang melakukan diskusi masyarakat desa tentang konservasi alam yang difasilitasi oleh Yayasan Puter Indonesia dengan pendanaan dari USAID-IFACS. Diskusi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemetaan partisipatif yang sudah dilakukan di desa tersebut. Maksud dan tujuan diskusi ini adalah menggali potensi dan ancaman terhadap nilai konservasi tinggi yang penting untuk kehidupan dan penghidupan masyarakat diwilayahnya sendiri untuk masa depan sekaligus memperkuat posisi pengelolaan, pemeliharaan dan perlindungan alam dari kerusakan dengan cara pelestarian.
Dalam kesempatan tersebut, terbangunnya suatu kesepakatan konservasi alam (KKA-CCLA) yang didalam kesepakatan tersebut adalah adanya sebuah kesepakatan warga desa dalam memelihara dan melindungi alam dari kerusakan dengan cara melestarikan. Dengan melestarikan alam tersebut manfaat yang didapat oleh masyarakat desa adalah selain menyumbangkan dan berperan serta dalam penurunan pemanasan global juga hutan tersebut terjaga untuk kebutuhan warga diwilayahnya sendiri.

Diskusi KKA-CCLA di desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kotim
Diskusi KKA-CCLA di desa Batuah, Kecamatan Seranau, Kotim
Diskusi KKA-CCLA di desa Babaung, Kecamatan Pulau Hanaut, Kotim
Diskusi KKA-CCLA di desa Hanaut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kotim

Juara Bulutangkis Yayasan Puter Indonesia Cup, Kelompok Ibu-ibu di Desa Terantang, Seranau, Kotawaringin Timur

Pada awal bulan November 2013, gegap gempita warga dan semangatnya ibu-ibu untuk meraih hasil terbaik ditunjukkan dalam kejuaraan bulutangkis Yayasan Puter Indonesia Cup.

suasana malam final bulutangkis 1

suasana malam final bulutangkis 2

juara bulutangkis Yayasan Puter Indonesia Cup

BP DAS Kahayan Menginventarisir Usulan Hutan Desa di Desa Terantang dan Desa Terantang Hilir, Seranau, Kotawaringin Timur


Pada hari sabtu, 16 Nopember 2013, tim inventarisir hutan desa dari BP DAS Kahayan, Dishut Kalteng dan Dishut Kotim serta Yayasan Puter Indonesia melakukan inventarisir hutan desa yang diusulkan oleh 2 desa, yaitu desa Terantang dan desa Terantang Hilir Seranau, Kotim.
Pada pelaksanaan kegiatannya, BP DAS Kahayan mengungkapkan bahwa inventarisir ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan di Pangkalan Bun beberapa waktu lalu. Selain itu, inventarisir tim BP DAS memeriksa semua kelengkapan administrasi surat pengusulan seperti tertuang dalam Permenhut no 49/Menhut-II/2008 jo P. 53/Menhut-II/2011 adalah :
1. sketsa lokasi areal yang dimohon
2. surat usulan dari Kepala Desa
3. nama-nama calon anggota lembaga desa yang diketahui oleh kades


diskusi kades terantang dan tim inventarisir hutan desa
diskusi kades terantang hilir dengan tim inventarisir hutan desa
Setelah dinilai lengkap administrasi surat usulan, kegiatan selanjutnya adalah melakukan survey lapangan  dengan tujuan melihat dari dekat potensi calon areal hutan desa. Dengan menggunakan 2 perahu, tim mensurvey sungai Terantang Besar di KM 8 sekaligus sebagai batas desa tetangga dan sungai Segiri KM 6,5 sekaligus sebagai batas kecamatan.
survey lapangan inventarisir hutan desa
2 perahu tim survey lapangan
Setelah inventarisir ini selesai, rencana tindak lanjutnya adalah adanya kesepakatan antara BP DAS Kahayan, 2 pemerintahan desa dan Yayasan Puter Indonesia agar dishut Kotim segera  mengirimkan  surat usulan hutan desa kepada Bupati Kotim.

Desa Batuah, Kecamatan Seranau, Kotim, Resmi Mempunyai Peta Hasil Pemetaan Partisipatif

Pada hari rabu, 23 Oktober 2013, desa Batuah resmi mempunyai peta hasil pemetaan partisipatif. Menurut Bapak Haris, yang menjabat sebagai Sekdes Batuah sekaligus ketua tim survey lapangan pemetaan partisipatif mengungkapkan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini dilakukan dari Februari 2013 sampai Oktober 2013. Adapun dalam penyelenggaraannya adalah adanya kerjasama antara pemerintahan desa Batuah dengan Yayasan Puter Indonesia. Selanjutnya, dengan adanya peta desa Batuah hasil pemetaan partisipatif, warga desa mengetahui wilayahnya sendiri juga sekaligus sebagai alat perjuangan dalam menghadapi ancaman sekaligus peluang untuk perencanaan pembangunan desa yang menguntungkan warga desa semua.

lokakarya pengesahan peta desa Batuah

kades Terantang Hilir dan segenap tokoh masyarakat

Kades Batuah disaksikan Kades Terantang Hilir menandatangani peta

Penyerahan peta disaksikan kades Terantang Hilir dan pemerintahan desa Batuah

Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kotim, Resmi Mempunyai Peta Hasil Pemetaan Partisipatif

Pada hari senin, 21 Oktober 2013 bertempat di Balai Desa Terantang Hilir, sebagian warga desa serta 3 (tiga) Kepala Desa yang terdiri dari Kepala Desa Terantang Hilir, Bapak Zulkifli, Kepala Desa Terantang, Bapak Chairil Anwar, SH dan Kepala Desa Batuah, Bapak M. Edy Yacoeb serta BPD dan tokoh masyarakat, menghadiri acara pengesahan peta hasil pemetaan partisipatif desa Terantang Hilir.
Menurut ketua tim survey pemetaan desa Terantang Hilir, Bapak Achmad Juliansyah mengatakan dalam presentasinya bahwa pemetaan ini dilaksanakan dari bulan Februari 2013 sampai Oktober 2013 dan bekerja sama dengan Yayasan Puter Indonesia. Beliau mengatakan bahwa maksud dan tujuan pemetaan partisipatif adalah :
1. warga desa Terantang Hilir mengenal wilayahnya sendiri
2. peta dijadikan sebagai acuan perencanaan tata guna lahan untuk pembangunan desa
3. sebagai salah satu alat perjuangan untuk mengahdapi ancaman dan peluang terhadap wilayah administrasi desa.

Ketua Tim Survey, Bapak Achmad Juliansyah sedang memperesentasikan Peta
Kades Terantang Hilir, Bapak Zulkifli sedang menandatangani Peta
Kades Terantang, Kades Batuah dan Tokoh masyarakat
Photo Bersama

Musim Menanam Padi Pun Dimulai......


membersihkan lahan padi dengan cara membakar 1

membersihkan lahan padi dengan cara membakar 2

membersihkan lahan padi dengan cara membakar 3

Calon Wilayah Restorasi Ekosistem PT. RMU di Desa Terantang dan Terantang Hilir Kotawaringin Timur Didatangi oleh Wartawan The Sydney Morning Herald.

Hari kamis, 3 Oktober 2013,  Michael Bachelard, adalah seorang koresponden Indonesia untuk The Age dan The Sydney Morning Herald Australia, mengunjungi Desa Terantang dan Terantang Hilir, Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam kunjungannya yang ditemani oleh 1 photographer dan 1 penerjemah itu berkesempatan melihat dari dekat situasi lapangan calon wilayah Restorasi Ekosistem yang diusulkan oleh PT. RMU sejak tahun 2008 kepada Kemenhut Republik Indonesia.


transportasi air (ces) sebagai alat untuk melihat calon wilayah Restorasi Ekosistem PT. RMU

Selain menikmati pemandangan kiri-kanan sungai Terantang Besar yang berair warna merah dan hitam karena gambut dan segala aktivitas warga di sungai tersebut, rombongan wartawan tersebut berkesempatan meliput dan meninjau groundcheck penelitian PT. RMU di titik 165 yang didalamnya merupakan salah satu titik yang mengukur tentang kedalaman gambut, ketinggian air, vegetasi serta bio massa.

Penelitian di Titik 165
Setiba didesa Terantang, wawancara dimulai dengan melibatkan beberapa warga yang kebetulan ada di desa, Volunteer PT RMU, Lembaga WetLand Indonesia dan Yayasan Puter Indonesia. Dari wawancara tersebut beberapa pertanyaan-pertanyaan yang muncul adalah seperti pengetahuan dan pemahaman REDD+ dipihak warga, pengetahuan warga tentang rencana restorasi PT RMU, mata pencaharian warga, Produk Lokal desa, dan tentang birokrasi yaitu terkatung-katungnya ijin dari Kemenhut serta isu pengurangan wilayah calon restorasi dari +/- 200.000 ha menjadi 100.000 ha ?


Wawancara Warga bersama Michael Bachelard

Yang tersimpulkan dari wawancara tersebut adalah pemahaman tentang REDD+ dan Restorasi Ekosistem memang belum dipahami oleh sebagian warga meski penyiapan warga untuk menghadapi hal tersebut sudah dilakukan dan hanya mampu merangkul sebagian kecil saja yang bisa meluangkan waktunya dan tertarik dengan keinginan tahuan tentang kegiatan tersebut.
Memang betul, Ijin Restorasi Ekosistem yang tidak kunjung keluar berdampak pada pemahaman REDD+ dan Restorasi Ekosistem.
Namun, yang menarik adalah, JIKA calon wilayah Restorasi Ekosistem menjadi 100.000 ha yang disinyalir hanya meliputi Kabupaten Katingan, maka akan ada yang "terkejut" dan akan banyak yang mendengar tentang "keterkejutan" itu. Mengapa terkejut? mungkin pemikirannya bahwa yang dicadangkan oleh Kemenhut seluas +/- 230.000 Ha untuk RE dan sejenisnya, kok jadinya 100.000 Ha, selain itu mungkin ada kata-kata memangnya 'lahan gambut bisa dipotong-potong' dan lain-lain.
Namun yang jelas, hasil kunjungan wartawan ini akan dipublikasikan pada hari Senin, 8 Oktober 2013 sebelum pertemuan APEC di Bali akan dimulai.

Desa Terantang dan Desa Terantang Hilir, Seranau, Kotim mengajukan Wilayah Kelolanya sebagai Potensi Calon Hutan Desa

Dalam acara Sosialisasi Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Desa (HD) yang diadakan oleh Kementerian Kehutanan, BPDAS Kahayan dan Kemitraan pada tanggal 24-26 September 2013 di hotel Swiss-Belinn Pangkalan Bun, Pemerintahan Desa Terantang dan Pemerintahan Desa Terantang Hilir sepakat untuk mengajukan wilayahnya sebagai calon potensi Hutan Desa.

peserta acara sosialisasi
Setelah di pelajari mulai dari Permenhut No. 49/Menhut-II/2008  jo  P.53/Menhut-II/2011 tentang hutan desa, maka desa Terantang dan Terantang Hilir dapat mengajukan hutan desa dari titik KM 5 sampai titik KM 8 sesuai dengan peta Rencana Wilayah Kelola hasil pemetaan partisipatif yang dilakukan pada tahun 2012 - 2013.
Kawasan yang direncanakan adalah Hutan Produksi yang belum memiliki beban hak ijin diatasnya.

 
Pemerintahan Desa Terantang, Terantang Hilir dan Dishut Kotim sedang berdiskusi
menurut rencana, hasil jadi tidaknya ajuan hutan desa yang sekarang sudah ada ditangan Kementerian Kehutanan RI akan diinformasikan secara cepat kepada 2 (dua) desa tersebut.

Penyerahan Proposal Ajuan Hutan Desa

Warga Desa Terantang Seranau, Kotim Meminta PT. BSP (Borneo Sawit Perdana) Menunda Rencana Pemasangan Tapal Batas di KM. 2,5

Menurut informasi yang didapat dari warga desa Terantang, hari kamis 26-09-2013 pukul 20.00 bertempat di rumah Kades Terantang, telah kedatangan dua tamu dari BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Kotim dan PT. BSP. Dalam pertemuan tersebut, agenda utamanya adalah rencana pemasangan tapal batas PT. BSP di KM 2.5 (dari S. Mentaya) di wilayah administrasi desa Terantang. Beberapa warga merasa keberatan atas pemasangan tapal batas tersebut, karena :
1. sosialisasi tentang keberadaan PT. BSP di wilayah desa Terantang tidak pernah dilakukan dan tidak diketahui warga banyak.
2. Tidak bisa menunjukkan surat resmi dari perusahaan dan instansi terkait untuk melakukan pemasangan patok tersebut
3. Wilayah KM 2,5 adalah sumber penghasilan utama warga desa Terantang

Warga desa menyarankan agar PT BSP mensosialisasikan kepada warga desa Terantang, supaya warga mengetahui serta bisa mengambil keputusan untuk kegiatan ini.

Pelabuhan Peti Kemas Bagendang...

data photo : Juli 2013

pelabuhan peti kemas bagendang

Kapal Pengangkut Peti Kemas

Kapal Pengangkut Peti Kemas 2

Peta PIPIB Revisi IV

Sumber Informasi : (www.dephut.go.id)

Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru
Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain
(Revisi IV)
Peta PIPIB Revisi IV wilayah Katingan, Kotim, Seruyan, Kalimantan Tengah

Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia
Nomor SK. 2796/MENHUT-VII/IPSDH/2013





Perdagangan Karbon Disepakati Antara Pemerintahan Jepang dengan Pemerintahan Indonesia

Pemerintahan Jepang dengan Pemerintahan Indonesia secara bilateral bersepakat dalam perdagangan karbon melalui mekanisme perkreditan bersama (Joint Crediting Mechanism = JCM) yang sudah ditandatangani pada bulan Agustus 2013.
Dalam prakteknya, kedua negara ini hanya berbeda tipis angkanya dalam pengurangan emisi karbon untuk negaranya masing-masing pada tahun 2020. Pemerintahan Indonesia menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 26%, sedangkan Pemerintahan Jepang menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 25% pada tahun 2020. Langkah kesepakatan ini sangat penting untuk mengurangi pemanasan global secara nyata. 
Namun, setidaknya dibalik kesepakatan ini ada tugas cukup berat dari pemerintahan Indonesia untuk bagaimana melaksanakan kesepakatan ini dengan sebaik-baiknya dikala penguasaan lahan (adat dan lokal) masih belum ada kejelasan dan tingkat pendapatan masyarakat di kawasan dekat/dalam hutan sedang menurun.
gembor adalah salah satu sumber pendapatan masyarakat dari hasil hutan
Yang jelas, pemerintahan Indonesia melalui seperangkat alat tugasnya jangan bosan untuk mendiseminasikan pentingnya bersama-sama menjaga kelestarian alam dengan masyarakat sekitar kawasan dekat/dalam hutan secara bijaksana, karena mereka-lah yang tahu tentang alam disekitarnya sebagai tempat alternatif pendapatan hidupnya sekaligus ujung tombak berhasil atau tidaknya dalam kegiatan pelestarian alam... 

Harga Rotan se-Kotawaringin Timur terjun bebas...

Perjuangan para pengusaha rotan untuk mencoba "melihat kembali" permendag no 35/M-DAG/PER/11/ 2011 tentang ekspor rotan dan produk rotan, yang berlaku di tahun 2011 masih terus dilakukan di pemerintahan dan DPRD Kotim. Meski hasil perjuangan tersebut belum maksimal, namun mereka secara bertahap melakukan persiapan-persiapan yang cukup matang. Secara akal sehat, mereka sadar akan larangan ekspor rotan mentah dikarenakan stok untuk dalam negeri kurang. Namun pada kenyataannya, stok yang cukup melimpah tidak juga dimanfaatkan oleh pengusaha kerajinan dalam negeri, aneh katanya.
Disisi lain, mereka keberatan dengan pernyataan bahwa rotan di Kotim merupakan hasil hutan, padahal sebenarnya rotan yang dihasilkan adalah hasil budidaya kebun rotan sejak tahun 1963 di wilayah Kotim dan sekitarnya.



siap-siap meruntih rotan

Untuk bulan Agustus 2013 ini, harga rotan makin terjun bebas ke angka yang kuran realistis jika diperjualbelikan, basah Rp 1.100 - 1.900, kering Rp 6.300 - 7.000/kg. Dan informasi yang didapat, banyak warga sedang berpikir ulang untuk memanen rotan dikala harga sedang tidak bagus ini.
Secara matapencaharian, penurunan harga ini secara langsung memengaruhi penurunan pendapatan ibu-ibu dan bapak-bapak yang sumber pendapatannya dari hasil meruntih rotan. Seperti yang terjadi di Desa Batuah, Terantang Hilir dan Terantang Kecamatan Seranau Kotim, hanya ada beberapa bos rotan besar yang masih bisa menggiatkan ibu-ibu dan bapak-bapak untuk meruntih. Dan yang ada di pikiran bos rotan besar tersebut adalah saya tidak ingin melihat yang tidak diinginkan...

Di Desa Terantang, Seranau, Setelah Shalat Tarawih Mencoba Main Bulu Tangkis di Lapangan Outdoor

Bulan Ramadhan tidak mengendurkan niat olahraga para pemuda di Desa Terantang. Setelah Sepak Bola libur, kini beralih ke olah raga bulu tangkis di lapangan milik Budianto. Dari hari ke hari, setiap malamnya kedatangan peminat olah raga ini meningkat. Mulai dari yang baru pegang raket sampai yang sudah bisa main berbaur untuk mencoba bermain di bawah terangnya lampu neon dan beralaskan pasir dengan gembira.
Namun jika ada angin, mereka menghentikan sejenak permainan sambil menunggu redanya angin. Dan ceritanya akan bubar jika datang hujan dan mati lampu.
Sistem permainan mengikuti permainan internasional. Dan dalam permainannya, setiap yang kalah diwajibkan membayar bola kok yang dipakai dalam permainan tersebut.
Iseng-iseng beberapa malam mencoba, asyik juga, selain berkeringat juga bola kok - nya dibayarin lawan, he..he..he...


siap-siap bermain

wasit siap menjalankan tugas

lebih asyik tidak pakai alas kaki