Tampilkan postingan dengan label REDD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label REDD. Tampilkan semua postingan

Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kepada Masyarakat Desa di Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kal - Teng

Pada medio April 2017, telah dilaksanakan sosialisasi pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat desa di Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Sosialisasi ini berdasar pada Inpres Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Peningkatan Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Penyelenggaraan kegiatan sosialisasi ini disponsori oleh PT. Rimba Makmur Utama dan bekerja sama pelaksanaannya bersama Muspika Kecamatan Seranau. 
Desa dan Kelurahan yang melaksanakan sosialisasi ini adalah :
1. Desa Terantang
2. Desa Terantang Hilir
3. Desa Ganepo
4. Desa Batuah
5. Kelurahan Mentaya Seberang
6. Desa Seragam Jaya.

Dalam pelaksanaan sosialisasi ini, sebagai moderator adalah Camat Kecamatan Seranau, Ibu Siti Rahmaniar SH, Narasumber BPBD Kotawaringin Timur, Bapak Agus Mulyadi dan Bapak Sutoyo, Kapospol Kecamatan Seranau, Bapak M. Saidi, Danramil  Kecamatan Seranau dan Kota Sampit, Bapak Erwin HS.

Poin-poin penting dalam sosialisasi yang diselenggarakan ini, tercipta beberapa gagasan dan ide dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang bersambung pada prediksi dari BMKG bahwa antara Mei - Agustus 2017 akan terjadi kemarau basah, antara lain :
1. Larangan Membakar Lahan dan Hutan
2. Adanya kerjasama koordinasi jika terjadi kebakaran dengan Muspika dan BPBD
3. Pengadaan peralatan menggunakan Dana Desa
4. Patroli pencegahan Karhutla tim Regu Siaga Api Desa bekerja sama dengan tim PT. Rimba Makmur Utama
5. Proposal ke BPBD, Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan dan pihak Swasta untuk solusi lahan tanpa bakar dan pengalihan alternatif matapencaharian 

Sosialisasi Karhutla di Desa Terantang

Sosialisasi Karhutla di Desa Terantang Hilir

Sosialisasi Karhutla di Desa Ganepo

Sosialisasi Karhutla di Desa Batuah

Sosialisasi Karhutla di Kelurahan Mentaya Seberang

Sosialisasi Karhutla di Desa Seragam Jaya

Sosialisasi IUPHHK-RE PT. Rimba Makmur Utama di Gedung Dharma Wanita Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kal-Teng

Pada hari rabu, tanggal 12 April 2017, bertempat di gedung Dharma Wanita Sampit telah dilangsungkan sosialisasi IUPHHK-RE PT. Rimba Makmur Utama (RMU). Dalam sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, diantaranya : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Camat Seranau dan Camat Pulau Hanaut, Direktur PT. Rimba Makmur Utama dan jajarannya, Kepala Desa, BPD, Tokoh Masyarakat desa Terantang, Terantang Hilir, Batuah, Seragam Jaya, Ganepo, Kelurahan Mentaya Seberang, Rawa Sari, Makarti Jaya, Hanaut, Bapinang Hulu, Bamadu, Panyaguan, Babaung, Bapinang Hilir, Babirah, Hantipan, Bapinang Hilir Laut, Bantian, Serambut dan Satiruk. Selain itu, hadir juga Kelompok Tani Dayak Misik Pulau Hanaut serta wartawan lokal dan nasional.

Inti dari sosialisasi ini adalah KLHK atas Pemerintah Pusat memberitahukan tentang izin IUPHHK-RE telah diberikan kepada PT. Rimba Makmur Utama dengan surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 23/1/IUPHHK-RE/PMDN/2016 pada tanggal 15 November 2016 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Makmur Utama Atas Areal Hutan Produksi Seluas +/- 49.620 (empat puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh) Hektar di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam bagian sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menyambut baik dengan adanya PT. Rimba Makmur Utama untuk merestorasi dan menghutankan kembali dengan bekerja sama warga diwilayah administrasinya dengan pemberdayaan dan peningkatan ekonomi warga khususnya dan Kotawaringin Timur umumnya. Disamping itu, PT. Rimba Makmur Utama bisa meningkatkan tenaga kerja lokal. Seperti diketahui, Izin ini merupakan mandat dari Pusat dan Provinsi.

Sementara pada bagian sosialisasi ini, Direktur Utama PT. Rimba Makmur Utama, Rezal A. Kusumaatmadja mengatakan bahwa, PT. Rimba Makmur Utama mengemban amanah dari pemerintah untuk memulihkan dan mengembalikan fungsi hutan pasca kerusakan baik oleh HPH dahulu ataupun oleh dampak kebakaran lahan dan hutan. Disisi lain, bekerja sama dengan warga sekitar wilayah amanah izin ini merupakan bagian yang sangat penting, karena PT. Rimba Makmur Utama tidak bisa berjalan sendirian tanpa dukungan warga sekitarnya untuk mewujudkan cita-cita restorasi ekosistem ini, disamping itu amanah dari pemerintah juga diwajibkan bekerja sama dengan warga sekitarnya. Dalam hal bekerja sama dengan warga sekitar izin, PT. Rimba Makmur Utama siap untuk meningkatkan ekonomi melalui SDA yang ada, Pendidikan, Kesehatan, Perhutanan Sosial yang sesuai dan sejalan dengan RPJMDes masing-masing desa.
Dan dalam rencana awal untuk bekerja sama dengan warga adalah PT. Rimba Makmur Utama akan melakukan sosialisasi ke tingkat desa di Kecamatan Seranau dan Kecamatan Pulau Hanaut dalam waktu dekat ini.










Sosialisasi Rencana Kerja PT. Rimba Makmur Utama (RMU) dalam Kegiatan Restorasi Ekosistem di Desa-desa se-Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kal-Teng

Pada tanggal 9 - 11 Mei 2016, PT. Rimba Makmur Utama (RMU) melakukan sosialisasi di desa-desa se Kecamatan Seranau dalam kegiatan Restorasi Ekosistem.
Desa-desa se Kecamatan Seranau adalah sebagai berikut :
1. Kelurahan Mentaya Seberang
2. Desa Seragam Jaya
3. Desa Terantang
4. Desa Ganepo
5. Desa Batuah
6. Desa Terantang Hilir

Yang hadir dalam pelaksanaan sosialisasi di setiap desa yang ada di kecamatan Seranau ini,adalah warga, para tokoh, pemerintahan desa, Kecamatan, Kapolsek serta Koramil setempat.
Maksud dan tujuan sosialisasi ini adalah menginformasikan keterangan kepada warga yang ada di desa-desa bahwa PT. RMU dalam waktu dekat akan mendapatkan kelanjutan surat dari ijin prinsip yang dipegang saat ini sebagai calon pemegang IUPHHK-RE di Kotim khususnya di Kecamatan Seranau dan Kecamatan Pulau Hanaut sekaligus mengajak kerjasama dalam partisipasi warga dalam peningkatan ekonomi berbasis lingkungan dan pemberdayaan di dua kecamatan tersebut.


Sosialisasi di Aula Kecamatan Seranau
Sosialisasi di Aula Desa Terantang
Sosialisasi di Aula Desa Ganepo
Sosialisasi di Aula Desa Batuah
Sosialisasi di Aula Desa Terantang Hilir

PT. Rimba Makmur Utama (RMU) Memberikan PDD dan Penanganan Keluhan Ke 13 Desa se- Kecamatan Kamipang dan Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah

Pada tanggal 12 - 15 September 2015, PT. Rimba Makmur Utama melakukan silaturahmi sekaligus memberikan PDD dan Penanganan Keluhan kepada 13 Desa se Kecamatan Kamipang dan Kecamatan Mendawai.
Adapun ke 13 Desa tersebut adalah :
Kecamatan Kamipang, terdiri dari : 1. Desa Asem Kumbang, 2. Desa Tumbang Runen, 3. Desa Bahun Bango, 4. Desa Karuing, 5. Desa Jahanjang, 6. Desa Parupuk, 7. Desa Telaga, 8. Desa Tampelas, 9. Desa Galinggang.
Kecamatan Mendawai, terdiri dari : 1. Desa Tumbang Bulan, 2. Desa Mendawai, 3. Desa Tewang Kampung, 4. Desa Kampung Melayu

PDD (Project Design Document) merupakan sebuah agenda proses kegiatan yang akan dilakukan oleh PT. Rimba Makmur Utama di 13 desa berdasarkan wilayah, kesatuan ekosistem, jasa lingkungan, ciri dan khas serta kebudayaan masyarakat.
Dalam prakteknya, PDD tahap pertama ini akan dilaksanakan sampai tahun 2070, dan jika diperpanjang izin RE nya berarti bertambah 35 tahun lagi dari tahun 2070.
Dan tentunya, dikarenakan panjangnya masa praktek pelaksanaan, secara bijaksana PT. Rimba Makmur Utama memberikan sebuah model penanganan keluhan terhadap proyek yang sedang dilaksanakan. Penanganan keluhan ini merupakan  sebuah proses saling terbukanya informasi untuk lancarnya sebuah pelaksanaan kegiatan yang menyangkut pada kewilayahan, sumber daya alam dan sumber daya manusia setempat.
Dan dalam penyampaian keluhan yang datang dari masyarakat, akan direspon secara cepat oleh PT. Rimba Makmur Utama jika betul ada masalah dilapangan dan mencantumkan nama serta identitas yang jelas si pelapor keluhan.
Secara umum, respon dari pemerintahan, tokoh dan warga di 13 desa sangat menyambut baik dengan pemberian informasi kegiatan ini.



contoh depan PDD dan Penaganan Keluhan


 
Pertemuan dan Silaturahmi di Desa Asem Kumbang, Kamipang, Katingan
Pertemuan dan Silaturhami di Desa Tumbang Runen, Kamipang, Katingan
Pertemuan dan Silaturahmi di Desa Bahun Bango, Kamipang, Katingan
Pertemuan dan Silaturhami di Desa Karuing, Kamipang, Katingan
Pertemuan dan Silaturahmi di Desa Jahanjang, Kamipang, Katingan
Pertemuan dan Silaturhami di Desa Parupuk, Kamipang, Katingan
Pertemuan dan Silaturahmi di Desa Telaga, Kamipang, Katingan
Pertemuan dan Silaturahmi di Desa Tampelas, Kamipang, Katingan
Pertemuan dan Silaturahmi di Desa Galinggang, Kamipang, Katingan
Pertemuan dan Silaturahmi di Desa Tumbang Bulan, Mendawai, Katingan

PT. Rimba Makmur Utama (RMU) Bermitra Dengan 13 Desa di Kabupaten Katingan Dalam Kegiatan Restorasi Ekosistem



Menurut informasi dari Yayasan Puter Indonesia (sekaligus memberikan photo-photonya untuk redaksi) yang merupakan fasilitator antara PT. Rimba Makmur Utama dengan 14 desa di Kecamatan Kamipang dan Kecamatan Mendawai Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, memberitahukan bahwa telah dilakukan penandatanganan Surat Kesepahaman Kerjasama (MoU) antara PT. Rimba Makmur Utama dengan 13 Desa pada tanggal 18 - 23 Mei 2015 di masing-masing desa.
Adapun ke 13 desa tersebut adalah :
Kecamatan Kamipang terdiri dari Desa : Asem Kumbang, Bahun Bango, Jahanjang, Tumbang Runen, Karuing, Parupuk, Telaga, Tampelas dan Galinggang.
Kecamatan Mendawai teridiri dari Desa : Tumbang Bulan, Mendawai, Kampung Melayu, Tewang Kampung (Tewang Kampung dimundurkan menjadi tanggal 4 Juni 2015 karena Kepala Desa sedang ada di luar daerah).
Sementara untuk desa Parigi Kecamatan Mendawai masih pada tahap proses kegiatan.
Dalam menuju penandatangan MoU dengan 13 desa ini, PT. Rimba Makmur Utama telah melakukan kegiatan sejak tahun 2008 atau 7 tahun berjalan yang dimulai dari :
1. Penelitian Area Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) di dua kabupaten yaitu Kotawaringin Timur dan Katingan.
2. Sosialisasi/Konsultasi Publik UKL-UPL di dua Kabupaten
3. Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat melalui Pemetaan Partisipatif dan Peningkatan Ekonomi melalui SDA yang ada
4. FPIC/Padiatapa di dua kabupaten
5. Sosialisasi dan Silaturahmi di 34 desa di dua kabupaten

Dalam Penandatanganan MoU ini, PT. Rimba Makmur Utama dengan 13 desa bersepakat untuk berkegiatan dibidang peningkatan ekonomi warga menurut sda yang ada dan selaras dengan RPJMDes desa masing-masing serta bersama-sama dalam memelihara dan melindungi hutan yang masuk pada wilayah Restorasi Ekosistem yang ijinnya sudah dipegang oleh PT. Rimba Makmur Utama.
Dalam hal peningkatan ekonomi melalui sda, PT. Rimba Makmur Utama mensupport pendanaan, tenaga dan bentuk barang untuk pelaksanaan kegiatan di 13 desa tersebut yang sesuai dengan kebutuhan awal masing-masing desa. 

Penandatanganan di desa wilayah Kecamatan Kamipang
Penandatanganan di desa wilayah Kecamatan Kamipang2
Penandatanganan di desa wilayah Kecamatan Mendawai
Penandatanganan di desa wilayah KecamatanMendawai2

Restorasi Ekosistem : Hutan dan Lahan Gambut

Sebuah film animasi restorasi ekosistem hutan dan lahan gambut yang dibuat dan diprakarsai oleh PT. Rimba Makmur Utama (RMU).
Mengenai kegiatan PT. Rimba Makmur Utama bisa dilihat di www.katinganproject.com

diunggah dari : https://www.youtube.com/watch?v=O__2pdbpwSg&feature=share

PT Rimba Makmur Utama (RMU) Bersama Warga Membentuk Regu Siaga Api


Menurut informasi yang dapat di percaya, pada akhir bulan April 2014, telah terbentuk 3 (tiga) Regu Siaga Api yang meliputi Desa Mendawai, Desa Tewang Kampung dan Desa Kampung Melayu Kabupaten Katingan. Pembentukan Regu Siaga Api ini merupakan tindak lanjut dari hasil beberapa pertemuan yang telah mencapai kesepakatan antara PT Rimba Makmur Utama dengan 3 (tiga) desa tersebut untuk belajar bersama-sama dalam menjaga lingkungan dan mengantisipasi kebakaran lahan di wilayah administrasi ke 3 (tiga) desa tersebut.
Musyawarah Kegiatan Regu Siaga Api di Desa Mendawai
Dalam pembentukkannya, Pemerintahan Desa, BPD serta warga desa setempat turut terlibat dalam pertemuan dan berakhir pada terbitnya SK Pemerintah Desa untuk Pembentukkan Kepengurusan Regu Siaga Api di masing-masing Desa.
Dalam pengadaan peralatan Operasional Regu Siaga Api, PT Rimba Makmur Utama menyediakan 3 Set/lengkap Perahu Ces, 9 Set/lengkap alat Pemadam Kebakaran, Seragam Perlengkapan dinas serta dana operasional Regu Siaga Api.
Peralatan Pemadam Kebakaran Lahan
Sebagai tahap pertama, dalam menjalankan operasinya adalah selama 6 bulan penuh, mulai dari tanggal 1 Mei 2014  sampai 31 Oktober 2014. Sistem operasi Regu Siaga Api dilakukan setiap hari mulai pagi sampai sore dengan cara bergililiran pada Regu Siaga Api 3 (tiga) desa tersebut dengan melakukan patroli pada cakupan wilayah desa yang rentan dan selalu terbakar pada periode-periode tertentu.
Regu Siaga Api Desa Kampung Melayu

PT Rimba Makmur Utama (RMU) Melakukan Sosialisasi Kegiatan IUPHHK-RE SK Nomor : 734/Menhut-II/2013 di Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan

Pada tanggal 8 Februari 2014, PT RMU mensosialisasikan IUPHHK-RE yang sudah dikantungi pada Oktober 2013 kepada perwakilan desa se-Kecamatan Kamipang. Dalam kegiatan sosialisasi ini, PT RMU berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Kamipang untuk bekerja sama dalam kegiatan yang akan dilaksanakan di desa-desa Kecamatan Kamipang. Dalam kesempatan tersebut, semua perwakilan desa yang hadir di Kecamatan Kamipang antusias menanti kegiatan tindak lanjut PT RMU dengan diawali sosialisasi tingkat desa yang akan dilaksanakan pada pertengahan Februari 2014.

Camat Kamipang dan PT RMU
Budaya Karungut
Perwakilan Desa se-Kecamatan Kamipang, Katingan
PT RMU sedang mensosialisasikan ijin
Dirut PT RMU, Dharsono Hartono sedang menunjukkan peta Indikatif
Diskusi seputar IUPHHK-RE dan kegiatannya
serius mendengarkan sosialisasi IUPHHK-RE
Photo Bersama

PT Rimba Makmur Utama (RMU) Melakukan Sosialisasi Kegiatan IUPHHK-RE SK Nomor : 734/Menhut-II/2013 di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan

Pada hari Jum'at, 7 Februari 2014, bertempat di Balai Kantor Kecamatan Mendawai, PT RMU melakukan kegiatan Sosialisasi Kegiatan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi.
Dalam acara sosialisasi ini, para pihak yang hadir adalah dari Unsur Muspika Mendawai, Camat, Polsek, Batibung serta jajarannya, Kepala Desa se- Kecamatan Mendawai dan staf jajarannya, serta BPD dan Tokoh Masyarakat se- Kecamatan Mendawai.
Kantor Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan
Dalam acara tersebut, Direktur Utama PT RMU, Dharsono Hartono memaparkan bahwa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Restorasi Ekosistem yang  diusulkan  sejak tahun 2009, kini sudah didapat izinnya dengan SK Menteri Kehutanan RI, Nomor : 734/Menhut-II/2013 pada tanggal 25 Oktober 2013, dengan luas wilayah restorasi 108.255 Ha yang meliputi wilayah 2 kecamatan yang berisi 14 desa di Kabupaten Katingan.

Dirut PT RMU, Dharsono Hartono menunjukkan Peta Indikatif IUPHHK-RE
Dalam menjalankan kegiatan IUPHHK-RE di Kabupaten Katingan, PT RMU sudah beberapa kali melakukan sosialisasi di kecamatan Mendawai, dari mulai belum mendapatkan izin sampai sudah mendapatkan izin.
Kegiatan Restorasi Ekosistem yang diusung PT RMU adalah mencoba mengubah paradigma masyarakat dari menebang kayu menjadi pelestari alam dengan tidak menebang kayu di zona IUPHHK-RE dengan cita-cita Bersama Mewujudkan Model Pengelolaan Restorasi dan Pelestarian Lahan Gambut.
suasana sosialisasi IUPHHK-RE PT RMU
Menurut Direktur PT RMU, Rezal A. Kusumaatmadja, setelah mendapat SK IUPHHK-RE, kegiatan yang akan dilakukan 1 tahun pertama ini adalah Perencanaan Hutan, Pemanfaatan Hasil Hutan bukan Kayu, Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Hutan, Perlindungan dan Pengamanan Hutan, Perekrutan Tenaga Kerja, dan Penelitian serta Pengembangan. Kegiatan ini adalah wujud keseriusan PT RMU untuk bekerja sama dengan masyarakat sekitar zona IUPHHK-RE sekaligus menjawab pertanyaan-pertanyaan warga, mulai dari manfaat apa saja yang didapatkan dari PT RMU sampai bagaimana pekerjaan kami di hutan ?
Dalam kegiatan yang direncanakan PT RMU diatas tidak mungkin selesai 1 tahun, dan ini perlu ada perencanaan desa berdasarkan prioritas yang diperlukan masyarakat.

para pihak menghadiri sosialisasi IUPHHK-RE PT RMU_1
Tindak lanjut sosialisasi di kecamatan Mendawai adalah adanya sosialisasi tingkat desa pada akhir Februari 2014. Desa yang ada di Kecamatan Mendawai adalah : Desa Mendawai, Desa Kampung Melayu, Desa Tewang Kampung, Desa Perigi, dan Desa Muara Bulan.
para pihak menghadiri sosialisasi IUPHHK-RE PT RMU_2
Dalam sosialisasi per-desa akhir Februari 2014 yang akan dijalani oleh PT RMU, diharapkan adanya pemahaman masyarakat banyak tentang IUPHHK-RE ini agar sinergis dan saling bekerja sama dalam kegiatan kedepannya.
Photo Bersama Peserta Sosialisasi IUPHHK-RE PT RMU di Kecamatan Mendawai