Desa Terantang dan Desa Terantang Hilir, Seranau, Kotim mengajukan Wilayah Kelolanya sebagai Potensi Calon Hutan Desa

Dalam acara Sosialisasi Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Desa (HD) yang diadakan oleh Kementerian Kehutanan, BPDAS Kahayan dan Kemitraan pada tanggal 24-26 September 2013 di hotel Swiss-Belinn Pangkalan Bun, Pemerintahan Desa Terantang dan Pemerintahan Desa Terantang Hilir sepakat untuk mengajukan wilayahnya sebagai calon potensi Hutan Desa.

peserta acara sosialisasi
Setelah di pelajari mulai dari Permenhut No. 49/Menhut-II/2008  jo  P.53/Menhut-II/2011 tentang hutan desa, maka desa Terantang dan Terantang Hilir dapat mengajukan hutan desa dari titik KM 5 sampai titik KM 8 sesuai dengan peta Rencana Wilayah Kelola hasil pemetaan partisipatif yang dilakukan pada tahun 2012 - 2013.
Kawasan yang direncanakan adalah Hutan Produksi yang belum memiliki beban hak ijin diatasnya.

 
Pemerintahan Desa Terantang, Terantang Hilir dan Dishut Kotim sedang berdiskusi
menurut rencana, hasil jadi tidaknya ajuan hutan desa yang sekarang sudah ada ditangan Kementerian Kehutanan RI akan diinformasikan secara cepat kepada 2 (dua) desa tersebut.

Penyerahan Proposal Ajuan Hutan Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar