Tampilkan postingan dengan label FpIC. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FpIC. Tampilkan semua postingan

Desa Bapinang Hulu, Bantian, Hantipan, Babirah dan Serambut Kecamatan Pulau Hanaut, KOTIM Sudah Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Karhutla pada Bulan Mei 2017

Pada tanggal 22 Mei 2017 sampai 25 Mei 2017, telah berlangsung Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Desa Bapinang Hulu, Bantian, Hantipan, Babirah dan Serambut Kecamatan Pulau Hanaut, Kotawaringin Timur.
Dalam pelaksanaannya, sebagai narasumber dalam acara Sosialisasi ini adalah Camat Kecamatan Pulau Hanaut, Kapolsek Pulau Hanaut, Danramil 1015-06 Samuda dan BPBD Kotawaringin Timur.
Maksud dan tujuan Sosialisasi ini adalah melaksanakan Inpres No 11 Tahun 2015 Tentang Peningkatan Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan agar di ketahui dan dipahami oleh segenap warga desa yang ada di Kecamatan Pulau Hanaut.
Dan dalam beberapa tahun kebelakang, sebagian desa-desa di Kecamatan Pulau Hanaut telah terjadi kebakaran hutan dan lahan sehingga Sosialisasi ini harapannya agar bisa mencegah dan mengantisipasi kebakaran terjadi lagi serta sebagai langkah persiapan prediksi dari BMKG yang menyatakan bahwa periode bulan Juni akhir sampai November akan terjadi kemarau panjang.
Sosialisasi di Aula Desa Bapinang Hulu
Sosialisasi di Desa Bantian
Sosialisasi di Desa Hantipan
Sosialisasi di Aula Desa Babirah
Sosialisasi di Aula Desa Serambut

Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di Desa-desa se Kecamatan Seranau, Kotawaringin Timur, Maret 2016

Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di desa-desa se-Kecamatan Seranau ini dilaksanakan pada tanggal 21 - 23 Maret 2016.
Acara ini diadakan oleh Kecamatan Seranau yang bekerja sama dengan PT. Rimba Makmur Utama, Yayasan Puter Indonesia dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kotawaringin Timur.
Adapun maksud dan tujuan sosialisasi ini adalah menginformasikan mengenai bahaya dan dampak kebakaran terhadap lingkungan dan hajat hidup manusia.

Sosialisasi di Kelurahan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau
Sosialisasi di Desa Seragam Jaya, Kecamatan Seranau
Sosialisasi di Desa Terantang, Kecamatan Seranau
Sosialisasi di Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau
Sosialisasi di Desa Ganepo, Kecamatan Seranau
Sosialisasi di Desa Batuah, Kecamatan Seranau

Pelatihan Pengendalian dan Pencegahan Karhutla Terpadu di Sampit

Pada tanggal 1 - 5 Februari 2016, telah diselenggarakan pelatihan dan praktek pengendalian dan pencegahan Karhutla secara terpadu di Hotel Aquarius Sampit.
Pelatihan dan praktek pengendalian dan pencegahan Karhutla secara terpadu ini digagas oleh PT. Rimba Makmur Utama yang diselenggarakan oleh Yayasan Puter Indonesia dan didukung oleh USFS (Kehutanan Amerika Serikat), Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dan USAID.
Undangan yang datang dalam kegiatan ini antara lain, Dishutbun Kotim, BLH Katingan, Manggala Agni Kotim - Katingan, Regu Siaga Api PT. RMU, perwakilan PT. Rimba Raya Conservation (RRC), kelompok Sahabat Alam dan para pihak yang berurusan dengan pengendalian Karhutla.

Penggagas, Pelaksana dan Pendukung Pelatihan dan Praktek Pencegahan Karhutla
Suasana Pelatihan dan praktek pengendalian Karhutla
Diskusi para peserta mengenai pengendalian Karhutla secara terpadu

Kunjungan peserta pelatihan ke wilayah Konsesi RE PT. RMU di Katingan

Kepala Desa Bapinang Hulu : Sugianur

Bapak Sugianur
Telah terpilih kembali bapak Sugianur pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Bapinang Hulu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2012.
Semoga dalam menjalankan tugas periode ke-2 ini, pelayanan untuk kemajuan masyarakat desa Bapinang Hulu lebih meningkat dari periode sebelumnya. 
Selamat, pak Sugianur, semoga sehat dan sukses...

Kepala Desa Panyaguan : H. Hasanudin

H.Hasanudin
Pada hari Kamis, 19 April 2012 di Kantor Bupati Kotawaringin Timur, H. Hasanudin diangkat menjadi Kepala Desa Panyaguan oleh Bupati Kotim, Sopian Hadi. Dalam pengangkatannya tersebut, H. Hasanudin secara langsung diangkat menjadi Kepala Desa definitif.
Desa Panyaguan adalah sebuah desa hasil pemekaran dari Desa Bapinang Hulu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Karena langsung diangkat menjadi Kepala Desa definitif, kegiatan yang dilakukan oleh H. Hasanudin sekarang ini adalah langsung memimpin desa tersebut dan menyusun RPJM Desa untuk 5 tahun kedepan serta meng up-date sdm, sda dan kewilayahannya.
Selamat bekerja pak Haji semoga sehat dan sukses...

FpIC : Apakah hanya sampai pada sepakat atau tidak sepakat saat menerima informasi awal ?

(sebuah catatan iseng)
mungkin hanya pejalan kaki saja yang bingung dengan pengertian FpIC di Indonesia, mengapa bingung? hal yang membingungkan adalah jika FpIC di bahasa Indonesia-kan (seperti yang sudah beredar di berbagai media), mungkin pada praktek pelaksanaannya hanya sekedar memberikan informasi awal saja dan pada hari itu juga sebagian kecil masyarakat, pengusaha dan sepengetahuan pemerintahan setempat mengatakan bersepakat atau pun tidak bersepakat untuk menjalankan kegiatan yang sudah diinformasikan awal tadi.
Melihat beberapa "kejadian" tentang wilayah lahan, tanah serta kepemilikannya di Nusantara yang masih hangat sampai saat ini, mungkin salah satu penyebab terjadinya hal tersebut adalah berawal dari sebagian besar warga tidak mendapat informasi yang jelas (hanya sebagian kecil warga tahu) ataupun mungkin juga informasi disebar ke warga yang luas namun "dipelintirkan" oleh oknum warga yang ikut dalam ruang kesepakatan demi suatu keuntungan. 
Sebuah kesempatan besar dan tidak memerlukan waktu panjang dan dana yang besar untuk pelaku FpIC jika dalam pelaksanaannya seperti di atas.

FpIC : tulisan sangat pendek dari seorang pejalan kaki

Di dunia LSM ataupun kalangan Pergerakan Sosial lainnya, setidaknya mengenal apa itu FpIC. Secara umum, FpIC merupakan singkatan dari Free, prior and Informed Consent (persetujuan/kesepakatan tanpa ada paksaan atas dasar informasi awal) adalah sebuah gagasan yang menyangkut tentang :
- Informasi awal pra-kegiatan
- Keterlibatan Warga
- Kesetaraan dalam pemanfaatan wilayah sekitar.
- Perjanjian kerjasama/tidak kerjasama

Mengapa perlu ada FpIC di Indonesia ? mungkin jawaban sedikit benar adalah melihat dan membaca kembali sila dan butir di Pancasila dan pasal-pasal di UUD 1945 ditambah kesepakatan dan Deklarasi PBB tentang HAM dalam perihal pengakuan dan keterlibatan warga.
Jawaban lain, mungkin karena era reformasi yang mengarah pada era keterbukaan, peran serta/partisipasi warga wajib dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Dan dalam keputusannya,  bersepakat ataupun tidak bersepakat itu merupakan pilihan warga yang mempunyai hak untuk itu.

Kegiatan Konsultasi Publik oleh PT. RMU
Bagaimana FpIC itu dilakukan ?, berdasarkan pengalaman dari melihat dan mendengar pada pemberian informasi awal, contoh nyata datang dari PT. RMU (Rimba Makmur Utama) yang mengadakan kegiatan Konsultasi Publik di Kecamatan Seranau dan Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur tentang rencana usaha kegiatan Restorasi Ekosistem. Yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, pihak PT. RMU, Dinas LH Kalteng, Dinas Kehutanan, Camat, Koramil, Kapolsek, para Kepala Desa, Guru, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat. Dalam acara Konsultasi Publik tersebut, pihak  PT. RMU menjelaskan bahwa akan ada rencana usaha kegiatan Restorasi Ekosistem pada hutan alam yang rujukannya pada SK Menteri Kehutanan nomor 273/Menhut-II/2009 tentang Pencadangan Hutan untuk Areal IUPHHK-RE dalam hutan alam pada Hutan Produksi seluas 349.860 Ha yang berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Katingan Propinsi Kalimantan Tengah. . Dalam pelaksanaannya, pedoman usaha Restorasi Ekosistem seperti termuat pada Peraturan Pemerintah no 6 Tahun 2007 Jo Peraturan Pemerintah no 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan yang salah satu pasal-nya menyatakan tentang maksud UPHHK pada hutan alam adalah...(lihat pada PP tersebut). Pada lanjutannya, sosialisasi Upaya Pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah salah satu instrumen pengelolaan lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan ijin bagi PT RMU yang akan melaksanakan suatu usaha/kegiatan di daerah tersebut.

Bagaimana tanggapan para hadirin pada acara Konsultasi Publik ini? pada acara ini ada sesi tanya jawab, yang merasa paham berani bertanya walaupun ada yang keluar dari jalur pembicaraan, dan yang tidak bertanya bukan berarti tidak paham namun faktor keberanian untuk bertanya saja yang tidak muncul dan berani bertanya ketika acara tersebut selesai.
Contoh pertanyaan yang pernah didengar antara lain, Bagaimana dengan handil (sungai buatan) yang saya punya yang berada di calon kawasan RE ? Bagaimana dengan penghasilan Jelutung yang ada di calon kawasan tersebut ? Bagaimana dengan keterlibatan para guru serta masyarakat lainnya yang menggantungkan hidup di hutan ?. Jawaban yang pernah didengar dari pihak PT. RMU atas pertanyaan yang diajukan adalah pada dasarnya warga diperbolehkan dan tidak melarang untuk memanfaatkan hasil hutan tanpa menebang kayunya sesuai dengan moratorium ilegal logging, karena usaha kegiatan ini yaitu memulihkan hutan dan menjaga ekosistem didalamnya, maka diperlukan peran aktif warga sekitar wilayah ini untuk terlibat bersama-sama dalam pelaksanaanya.

Bagaimana Peran LSM atau Pergerakan Sosial lainnya tentang FpIC ini ? LSM hadir karena adanya ketimpangan dalam pengurusan warga negara. Peran LSM adalah sebagai transformator yang mempunyai fungsi untuk menginformasikan berbagai rencana kegiatan dari siapapun kepada segenap warga berdasarkan pada hak dan kewajibannya. Namun pada akhirnya, LSM tidak dapat atau bukan menjadi Pengambil Keputusan pada FpIC, karena yang mempunyai hak tersebut adalah warga.

Apa itu FpIC ?

FpIC adalah kependekan dari Free, prior and Informed Consent. Mungkin jika dibahasa Indonesia-kan padanannya adalah persetujuan/kesepakatan tanpa ada paksaan atas dasar informasi awal. Biasanya, FpIC dilakukan ketika sebuah instansi/perusahaan atau apapun ingin bergiat di wilayah yang ada penduduknya. Proses ini mengedepankan perijinan/kesepakatan dengan warga sekitarnya mengenai setuju atau tidak setujunya suatu kegiatan yang akan dilaksanakan.
Hal mengenai FpIC biasa dilakukan lewat diskusi konsultasi publik dahulu bersama warga, dan warga bisa memutuskan untung rugi lewat pemikiran logisnya.
Dengan adanya FpIC ini, warga diuntungkan pada :
1. dilibatkannya dalam proses diskusi informasi
2. adanya penjelasan dasar kegiatan
3. terbangunnya demokratisasi
4. peningkatan posisi tawar terhadap pihak luar
5. terbangunnya agenda besar kampung/desa