Tampilkan postingan dengan label Pemetaan Partisipatif. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemetaan Partisipatif. Tampilkan semua postingan

Desa Mendawai, Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Mulai Memetakan Wilayahnya Sendiri

Pada Tanggal 5 Juni 2014, Yayasan Puter Indonesia bekerja sama dengan Pemerintahan Desa Mendawai mengadakan Sosialisasi dalam judul " Belajar Bersama Tentang Kewilayahan di Desa Mendawai " yang bertempat di Aula Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan.
Sosialisasi Pemetaan Partisipatif
Para peserta Sosialisasi yang hadir terdiri dari Pemerintah Desa Mendawai, BPD Mendawai, Ibu-ibu PKK, dan segenap tokoh masyarakat Mendawai.
Tujuan dari Sosialisasi ini adalah adanya sebuah Peta secara menyeluruh mengenai kewilayahan Desa Mendawai dalam rangka penyiapan untuk ikut bekerja sama dengan PT Rimba Makmur Utama (RMU) dan menyambut ketertiban kewilayahan Desa Mendawai pada terbitnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Diskusi Perencanaan Desa dan Membuat Sketsa Desa Mendawai
Dengan dilandasi semangat warga peserta untuk kebaikan dan ketertiban Desa, segala informasi penting mengenai Desanya di tuliskan dalam diskusi untuk menjadi profil desa mendawai yang akurat dan berguna untuk generasi berikutnya.

Survey Lapangan Pemetaan Partisipatif untuk Fasilitas Umum 1
Agenda yang disepakati dalam "Belajar Bersama Tentang Kewilayahan Desa Mendawai" adalah adanya pemetaan secara partisipatif mulai dari fasilitas umum, tata guna lahan, serta wilayah administrasi desa dan perencanaan wilayah kelola yang akan dilakukan pada bulan Juni 2014 sampai bulan Agustus 2014.
Survey Lapangan Pemetaan Partisipatif untuk Fasilitas Umum 2
Survey Lapangan Pemetaan Partisipatif untuk Fasilitas Umum 3

Survey Lapangan Pemetaan Partisipatif untuk Fasilitas Umum 4

Serah Terima Peta Hasil Pemetaan Partisipatif Dan Dokumen KKA Yang Difasilitasi oleh Yayasan Puter Indonesia Kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pada hari Rabu, 28 Mei 2014, bertempat di Gedung Pertemuan Tingkat II Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah diselenggarakan pertemuan yang berjudul "Serah Terima Hasil Pemetaan Partisipatif dan Dokumen Kesepakatan Konservasi Alam (KKA) di 12 Desa Dampingan ke Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur"

acara serah terima peta hasil pemetaan partisipatif dan kka
Dalam sambutan Bupati Kotawaringin Timur,  Bapak H. Supian Hadi, S.IKom. yang dibacakan oleh Assisten I Kab. Kotim, Bapak I Made Dikantara, sangat berapresiasi terhadap kegiatan pemetaan partisipatif dan belajar bersama warga mengenai wilayah yang harus dilindungi untuk generasi berikutnya yang difasilitasi oleh Yayasan Puter Indonesia dengan dukungan dana dari Usaid-Ifacs yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Disamping itu, program pemetaan partisipatif ini sangat mendukung untuk program-program pemerintah ke depan tentang rencana pembangunan yang berkelanjutan. Sementara dengan pemetaan desa secara partisipatif ini, mudah-mudahan menjadi penyemangat agenda Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2014-2015, untuk terselesaikannya tata batas wilayah, tata guna lahan dan luas wilayah desa-desa se Kabupaten Kotawaringin Timur agar tertata tertib menyongsong terbitnya Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

hadirin yang terundang dalam acara serah terima peta dan kka
Dalam kegiatan ini, hadirin yang terundang dalam acara ini adalah Ketua DPRD Kab. Kotim, Ketua Komisi I Kotim, Sekretraris Daerah Kotim, Pengadilan Negeri Sampit, Pengadilan Agama Sampit, Kapolres Sampit, Dandim Sampit, BPMPD Kotim, Bappeda Kotim, BLH Kotim, Dinas PU Kotim, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kotim, Camat Seeranau dan Camat Pulau Hanaut, desa yang dilakukan pemetaan partisipati adalah : Kades Terantang Hilir, Kades Batuah, Kades Seragam Jaya, Kades Ganepo, Kades Makarti Jaya, Kades Rawasari, Kades Hanaut, Kades Babaung, Kades Bapinang Hilir, Kades Babirah, Kades Hantipan, Kades Bapinang Hilir Laut serta perwakilan BPD dan tokoh masyarakat, wartawan Radar Sampit, wartawan Tabengan dan wartawan Kalteng Pos.

Serah Terima Peta hasil Pemetaan Partisipatif kepada PemKab Kotim

Desa Babirah Kecamatan Pulau Hanaut, Kotawaringin Timur, Menandatangani Kesepakatan Konservasi Alam wilayah Desa Babirah

Setelah melaksanakan kegiatan Pemetaan Partisipatif, masyarakat desa Babirah, Kecamatan Pulau Hanaut, pada hari Sabtu, 1 Februari 2014 bertempat di rumah Kepala Desa Babirah, Pak Wahdini, S.Pd, dan segenap warga desa Babirah mulai dari Pemerintahan Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan serta masyarakat banyak bersepakat untuk menandatangani sebuah Kesepakatan Konservasi Alam (KKA) yang difasilitasi oleh Yayasan Puter Indonesia dan didanai oleh USAID-IFACS.
Adapun maksud dan tujuan KKA ini adalah adanya kesepakatan warga untuk menjaga dan memelihara alam yang bernilai tinggi dan penting di desa Babirah dari kehancuran dengan jalan pelestarian. Dengan jalan melestarikan alam akan sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup serta kebutuhan dasar masyarakatnya yang sebagian besar tergantung pada alam. 
Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah adanya kesepakatan program-program pelestarian alam yang didasarkan pada perencanaan desa tersebut.

penunjukkan lokasi yang perlu dikonservasi
musyawarah penyepakatan KKA desa Babirah
Kepala Desa menandatangani KKA Babirah

Penandatanganan KKA/CCLA Tentang Konservasi Alam di Desa Babaung, Pulau Hanaut, KOTIM

Setelah melaksanakan kegiatan Pemetaan Partisipatif, masayarakat desa Babaung, Pulau Hanaut, pada hari Senin, 16 Desember 2013 bertempat di rumah Kepala Desa Babaung, Pak Fauzi, dan segenap warga desa Babaung mulai dari Pemerintahan Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan serta masyarakat banyak bersepakat untuk menandatangani sebuah Kesepakatan Konservasi Alam (KKA) yang difasilitasi oleh Yayasan Puter Indonesia dan didanai oleh USAID-IFACS.
Adapun maksud dan tujuan KKA ini adalah adanya kesepakatan warga untuk menjaga dan memelihara alam yang bernilai tinggi dan penting di desa Babaung dari kehancuran dengan jalan pelestarian. Dengan jalan melestarikan alam akan sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup serta kebutuhan dasar masyarakatnya yang sebagian besar tergantung pada alam. 
Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah adanya kesepakatan program-program pelestarian alam yang didasarkan pada perencanaan desa tersebut.

suasana penandatanganan KKA di desa Babaung
Penandatanganan oleh Kepala Desa Babaung
Penandatanganan KKA oleh Tokoh Masyarakat desa Babaung
Penandatanganan KKA oleh Tokoh Perempuan desa Babaung

Penandatanganan KKA/CCLA Tentang Konservasi Alam di Desa Batuah, Seranau, KOTIM

Setelah melalui serangkaian kegiatan dari Pemetaan Partisipatif, Survey Sosial Ekonomi yang telah dilaksanakan, pada hari Minggu, 15 Desember 2013 bertempat di Balai Desa Batuah, segenap warga desa Batuah mulai dari Pemerintahan Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan serta masyarakat banyak bersepakat untuk menandatangani sebuah Kesepakatan Konservasi Alam (KKA) yang difasilitasi oleh Yayasan Puter Indonesia. Adapun maksud dan tujuan KKA ini adalah adanya kesepakatan warga untuk menjaga dan memelihara alam yang bernilai tinggi dan penting di desa Batuah dari kehancuran dengan jalan pelestarian. Dengan jalan melestarikan alam akan sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup serta kebutuhan dasar masyarakatnya yang sebagian besar tergantung pada alam. 
Dalam acara tersebut, yang hadir selain pihak pendana kegiatan yaitu USAID-IFACS, juga dihadiri oleh BAPPEDA Kotim. 
Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah adanya kesepakatan program-program pelestarian alam yang didasarkan pada perencanaan desa tersebut.

suasana penandatanganan KKA/CCLA

Penandatanganan KKA/CCLA oleh Kepala Desa Batuah

Penandatanganan KKA/CCLA oleh Tokoh Masyarakat Desa Batuah

Penandatanganan KKA/CCLA oleh Tokoh Perempuan Desa Batuah

Terantang Hilir, Batuah, Babaung dan Hanaut Sedang Melakukan Diskusi Masyarakat Desa Tentang Konservasi Alam

Desa Terantang Hilir, desa Batuah, Kecamatan Seranau, desa Babaung dan desa Hanaut, Kecamatan Pulau Hanaut sedang melakukan diskusi masyarakat desa tentang konservasi alam yang difasilitasi oleh Yayasan Puter Indonesia dengan pendanaan dari USAID-IFACS. Diskusi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemetaan partisipatif yang sudah dilakukan di desa tersebut. Maksud dan tujuan diskusi ini adalah menggali potensi dan ancaman terhadap nilai konservasi tinggi yang penting untuk kehidupan dan penghidupan masyarakat diwilayahnya sendiri untuk masa depan sekaligus memperkuat posisi pengelolaan, pemeliharaan dan perlindungan alam dari kerusakan dengan cara pelestarian.
Dalam kesempatan tersebut, terbangunnya suatu kesepakatan konservasi alam (KKA-CCLA) yang didalam kesepakatan tersebut adalah adanya sebuah kesepakatan warga desa dalam memelihara dan melindungi alam dari kerusakan dengan cara melestarikan. Dengan melestarikan alam tersebut manfaat yang didapat oleh masyarakat desa adalah selain menyumbangkan dan berperan serta dalam penurunan pemanasan global juga hutan tersebut terjaga untuk kebutuhan warga diwilayahnya sendiri.

Diskusi KKA-CCLA di desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kotim
Diskusi KKA-CCLA di desa Batuah, Kecamatan Seranau, Kotim
Diskusi KKA-CCLA di desa Babaung, Kecamatan Pulau Hanaut, Kotim
Diskusi KKA-CCLA di desa Hanaut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kotim

Juara Bulutangkis Yayasan Puter Indonesia Cup, Kelompok Ibu-ibu di Desa Terantang, Seranau, Kotawaringin Timur

Pada awal bulan November 2013, gegap gempita warga dan semangatnya ibu-ibu untuk meraih hasil terbaik ditunjukkan dalam kejuaraan bulutangkis Yayasan Puter Indonesia Cup.

suasana malam final bulutangkis 1

suasana malam final bulutangkis 2

juara bulutangkis Yayasan Puter Indonesia Cup

BP DAS Kahayan Menginventarisir Usulan Hutan Desa di Desa Terantang dan Desa Terantang Hilir, Seranau, Kotawaringin Timur


Pada hari sabtu, 16 Nopember 2013, tim inventarisir hutan desa dari BP DAS Kahayan, Dishut Kalteng dan Dishut Kotim serta Yayasan Puter Indonesia melakukan inventarisir hutan desa yang diusulkan oleh 2 desa, yaitu desa Terantang dan desa Terantang Hilir Seranau, Kotim.
Pada pelaksanaan kegiatannya, BP DAS Kahayan mengungkapkan bahwa inventarisir ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan di Pangkalan Bun beberapa waktu lalu. Selain itu, inventarisir tim BP DAS memeriksa semua kelengkapan administrasi surat pengusulan seperti tertuang dalam Permenhut no 49/Menhut-II/2008 jo P. 53/Menhut-II/2011 adalah :
1. sketsa lokasi areal yang dimohon
2. surat usulan dari Kepala Desa
3. nama-nama calon anggota lembaga desa yang diketahui oleh kades


diskusi kades terantang dan tim inventarisir hutan desa
diskusi kades terantang hilir dengan tim inventarisir hutan desa
Setelah dinilai lengkap administrasi surat usulan, kegiatan selanjutnya adalah melakukan survey lapangan  dengan tujuan melihat dari dekat potensi calon areal hutan desa. Dengan menggunakan 2 perahu, tim mensurvey sungai Terantang Besar di KM 8 sekaligus sebagai batas desa tetangga dan sungai Segiri KM 6,5 sekaligus sebagai batas kecamatan.
survey lapangan inventarisir hutan desa
2 perahu tim survey lapangan
Setelah inventarisir ini selesai, rencana tindak lanjutnya adalah adanya kesepakatan antara BP DAS Kahayan, 2 pemerintahan desa dan Yayasan Puter Indonesia agar dishut Kotim segera  mengirimkan  surat usulan hutan desa kepada Bupati Kotim.

Desa Batuah, Kecamatan Seranau, Kotim, Resmi Mempunyai Peta Hasil Pemetaan Partisipatif

Pada hari rabu, 23 Oktober 2013, desa Batuah resmi mempunyai peta hasil pemetaan partisipatif. Menurut Bapak Haris, yang menjabat sebagai Sekdes Batuah sekaligus ketua tim survey lapangan pemetaan partisipatif mengungkapkan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini dilakukan dari Februari 2013 sampai Oktober 2013. Adapun dalam penyelenggaraannya adalah adanya kerjasama antara pemerintahan desa Batuah dengan Yayasan Puter Indonesia. Selanjutnya, dengan adanya peta desa Batuah hasil pemetaan partisipatif, warga desa mengetahui wilayahnya sendiri juga sekaligus sebagai alat perjuangan dalam menghadapi ancaman sekaligus peluang untuk perencanaan pembangunan desa yang menguntungkan warga desa semua.

lokakarya pengesahan peta desa Batuah

kades Terantang Hilir dan segenap tokoh masyarakat

Kades Batuah disaksikan Kades Terantang Hilir menandatangani peta

Penyerahan peta disaksikan kades Terantang Hilir dan pemerintahan desa Batuah

Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kotim, Resmi Mempunyai Peta Hasil Pemetaan Partisipatif

Pada hari senin, 21 Oktober 2013 bertempat di Balai Desa Terantang Hilir, sebagian warga desa serta 3 (tiga) Kepala Desa yang terdiri dari Kepala Desa Terantang Hilir, Bapak Zulkifli, Kepala Desa Terantang, Bapak Chairil Anwar, SH dan Kepala Desa Batuah, Bapak M. Edy Yacoeb serta BPD dan tokoh masyarakat, menghadiri acara pengesahan peta hasil pemetaan partisipatif desa Terantang Hilir.
Menurut ketua tim survey pemetaan desa Terantang Hilir, Bapak Achmad Juliansyah mengatakan dalam presentasinya bahwa pemetaan ini dilaksanakan dari bulan Februari 2013 sampai Oktober 2013 dan bekerja sama dengan Yayasan Puter Indonesia. Beliau mengatakan bahwa maksud dan tujuan pemetaan partisipatif adalah :
1. warga desa Terantang Hilir mengenal wilayahnya sendiri
2. peta dijadikan sebagai acuan perencanaan tata guna lahan untuk pembangunan desa
3. sebagai salah satu alat perjuangan untuk mengahdapi ancaman dan peluang terhadap wilayah administrasi desa.

Ketua Tim Survey, Bapak Achmad Juliansyah sedang memperesentasikan Peta
Kades Terantang Hilir, Bapak Zulkifli sedang menandatangani Peta
Kades Terantang, Kades Batuah dan Tokoh masyarakat
Photo Bersama

Desa Terantang dan Desa Terantang Hilir, Seranau, Kotim mengajukan Wilayah Kelolanya sebagai Potensi Calon Hutan Desa

Dalam acara Sosialisasi Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Desa (HD) yang diadakan oleh Kementerian Kehutanan, BPDAS Kahayan dan Kemitraan pada tanggal 24-26 September 2013 di hotel Swiss-Belinn Pangkalan Bun, Pemerintahan Desa Terantang dan Pemerintahan Desa Terantang Hilir sepakat untuk mengajukan wilayahnya sebagai calon potensi Hutan Desa.

peserta acara sosialisasi
Setelah di pelajari mulai dari Permenhut No. 49/Menhut-II/2008  jo  P.53/Menhut-II/2011 tentang hutan desa, maka desa Terantang dan Terantang Hilir dapat mengajukan hutan desa dari titik KM 5 sampai titik KM 8 sesuai dengan peta Rencana Wilayah Kelola hasil pemetaan partisipatif yang dilakukan pada tahun 2012 - 2013.
Kawasan yang direncanakan adalah Hutan Produksi yang belum memiliki beban hak ijin diatasnya.

 
Pemerintahan Desa Terantang, Terantang Hilir dan Dishut Kotim sedang berdiskusi
menurut rencana, hasil jadi tidaknya ajuan hutan desa yang sekarang sudah ada ditangan Kementerian Kehutanan RI akan diinformasikan secara cepat kepada 2 (dua) desa tersebut.

Penyerahan Proposal Ajuan Hutan Desa

Desa Bapinang Hilir Laut, Kecamatan Pulau Hanaut Sedang Mem-Verifikasi Peta Hasil Pemetaan Partisipatif

Bertempat di rumah H. Ramli, pada awal Juli tim survey dan tokoh masyarakat Desa Bapinang Hilir Laut melakukan kegiatan verifikasi peta hasil pemetaan partisipatif yang sudah dilaksanakan pada bulan sebelumnya. Dari informasi yang didapat dari kegiatan tersebut, ada beberapa hal penting yang didapat, diantaranya :
1. Masyarakat mengetahui wilayah mereka setelah pemekaran desa
2. Masyarakat mengetahui luasan wilayah, potensi sda/ekonomi, dan pertanian
3. Masyarakat mengetahui batas desa yang sebenarnya
4. Masyarakat merencanakan rencana wilayah mereka untuk masa depan

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat bersemangat bahwa desanya sudah terpetakan dan sudah tidak mereka-reka lagi tentang wilayahnya.


 

Desa Bapinang Hilir, Kecamatan Pulau Hanaut Sedang Mem-Verifikasi Peta

Menurut informasi dari teman, awal bulan Juli ini sebagian warga yang mengikuti kegiatan Pemetaan Partisipatif di Desa Bapinang Hilir kini sedang melakukan verifikasi peta hasil survey lapangan di desa tersebut. Tempat kegiatan tersebut adalah di rumah Kepala Desa Bapinang Hilir, yaitu Bapak Bahtiar, S.Pd.
Mereka memperbaiki peta yang sudah tergambar dengan menambahkan alur-alur sungai, nama tempat, daerah pemukiman dan rencana wilayah mereka untuk masa depan.
Mereka berpikir, peta ini sangat berguna untuk dokumentasi desa sertamenjadi alat perjuangan untuk mempertahankan wilayah mereka


diskusi verifikasi peta

Warga Desa Batuah, Kecamatan Seranau Sedang Merevisi Peta Hasil Pemetaan Partisipatif

Menurut informasi warga, pada awal bulan April 2013, Pemerintahan Desa Batuah, BPD dan Tokoh Desa Batuah melakukan revisi peta hasil Pemetaan Partisipatif. Dalam pelaksanaanya, ada beberapa yang belum masuk pada peta, diantaranya nama-nama sungai dan alurnya serta kelompok tani yang ada di desa batuah.
Adapun tujuan revisi peta hasil pemetaan partisipatif ini adalah untuk lengkapnya peta sebelum disahkan oleh warga dan pemerintahan setempat bersama unsur-unsur yang berkepentingan didalamnya

Kepala Desa Batuah sedang memberi arahan mengenai posisi peta

tim pemetaan sedang memasukkan daftar nama yang belum masuk

tim pemetaan sedang meneliti secara seksama setelah memasukkan data baru