Di dunia LSM ataupun kalangan Pergerakan Sosial lainnya, setidaknya mengenal apa itu FpIC. Secara umum, FpIC merupakan singkatan dari Free, prior and Informed Consent (persetujuan/kesepakatan tanpa ada paksaan atas dasar informasi awal) adalah sebuah gagasan yang menyangkut tentang :
- Informasi awal pra-kegiatan
- Keterlibatan Warga
- Kesetaraan dalam pemanfaatan wilayah sekitar.
- Perjanjian kerjasama/tidak kerjasama
Mengapa perlu ada FpIC di Indonesia ? mungkin jawaban sedikit benar adalah melihat dan membaca kembali sila dan butir di Pancasila dan pasal-pasal di UUD 1945 ditambah kesepakatan dan Deklarasi PBB tentang HAM dalam perihal pengakuan dan keterlibatan warga.
Jawaban lain, mungkin karena era reformasi yang mengarah pada era keterbukaan, peran serta/partisipasi warga wajib dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Dan dalam keputusannya, bersepakat ataupun tidak bersepakat itu merupakan pilihan warga yang mempunyai hak untuk itu.
Jawaban lain, mungkin karena era reformasi yang mengarah pada era keterbukaan, peran serta/partisipasi warga wajib dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Dan dalam keputusannya, bersepakat ataupun tidak bersepakat itu merupakan pilihan warga yang mempunyai hak untuk itu.
Kegiatan Konsultasi Publik oleh PT. RMU |
Bagaimana tanggapan para hadirin pada acara Konsultasi Publik ini? pada acara ini ada sesi tanya jawab, yang merasa paham berani bertanya walaupun ada yang keluar dari jalur pembicaraan, dan yang tidak bertanya bukan berarti tidak paham namun faktor keberanian untuk bertanya saja yang tidak muncul dan berani bertanya ketika acara tersebut selesai.
Contoh pertanyaan yang pernah didengar antara lain, Bagaimana dengan handil (sungai buatan) yang saya punya yang berada di calon kawasan RE ? Bagaimana dengan penghasilan Jelutung yang ada di calon kawasan tersebut ? Bagaimana dengan keterlibatan para guru serta masyarakat lainnya yang menggantungkan hidup di hutan ?. Jawaban yang pernah didengar dari pihak PT. RMU atas pertanyaan yang diajukan adalah pada dasarnya warga diperbolehkan dan tidak melarang untuk memanfaatkan hasil hutan tanpa menebang kayunya sesuai dengan moratorium ilegal logging, karena usaha kegiatan ini yaitu memulihkan hutan dan menjaga ekosistem didalamnya, maka diperlukan peran aktif warga sekitar wilayah ini untuk terlibat bersama-sama dalam pelaksanaanya.
Bagaimana Peran LSM atau Pergerakan Sosial lainnya tentang FpIC ini ? LSM hadir karena adanya ketimpangan dalam pengurusan warga negara. Peran LSM adalah sebagai transformator yang mempunyai fungsi untuk menginformasikan berbagai rencana kegiatan dari siapapun kepada segenap warga berdasarkan pada hak dan kewajibannya. Namun pada akhirnya, LSM tidak dapat atau bukan menjadi Pengambil Keputusan pada FpIC, karena yang mempunyai hak tersebut adalah warga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar