FpIC : tulisan sangat pendek dari seorang pejalan kaki

Di dunia LSM ataupun kalangan Pergerakan Sosial lainnya, setidaknya mengenal apa itu FpIC. Secara umum, FpIC merupakan singkatan dari Free, prior and Informed Consent (persetujuan/kesepakatan tanpa ada paksaan atas dasar informasi awal) adalah sebuah gagasan yang menyangkut tentang :
- Informasi awal pra-kegiatan
- Keterlibatan Warga
- Kesetaraan dalam pemanfaatan wilayah sekitar.
- Perjanjian kerjasama/tidak kerjasama

Mengapa perlu ada FpIC di Indonesia ? mungkin jawaban sedikit benar adalah melihat dan membaca kembali sila dan butir di Pancasila dan pasal-pasal di UUD 1945 ditambah kesepakatan dan Deklarasi PBB tentang HAM dalam perihal pengakuan dan keterlibatan warga.
Jawaban lain, mungkin karena era reformasi yang mengarah pada era keterbukaan, peran serta/partisipasi warga wajib dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Dan dalam keputusannya,  bersepakat ataupun tidak bersepakat itu merupakan pilihan warga yang mempunyai hak untuk itu.

Kegiatan Konsultasi Publik oleh PT. RMU
Bagaimana FpIC itu dilakukan ?, berdasarkan pengalaman dari melihat dan mendengar pada pemberian informasi awal, contoh nyata datang dari PT. RMU (Rimba Makmur Utama) yang mengadakan kegiatan Konsultasi Publik di Kecamatan Seranau dan Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur tentang rencana usaha kegiatan Restorasi Ekosistem. Yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, pihak PT. RMU, Dinas LH Kalteng, Dinas Kehutanan, Camat, Koramil, Kapolsek, para Kepala Desa, Guru, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat. Dalam acara Konsultasi Publik tersebut, pihak  PT. RMU menjelaskan bahwa akan ada rencana usaha kegiatan Restorasi Ekosistem pada hutan alam yang rujukannya pada SK Menteri Kehutanan nomor 273/Menhut-II/2009 tentang Pencadangan Hutan untuk Areal IUPHHK-RE dalam hutan alam pada Hutan Produksi seluas 349.860 Ha yang berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Katingan Propinsi Kalimantan Tengah. . Dalam pelaksanaannya, pedoman usaha Restorasi Ekosistem seperti termuat pada Peraturan Pemerintah no 6 Tahun 2007 Jo Peraturan Pemerintah no 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan yang salah satu pasal-nya menyatakan tentang maksud UPHHK pada hutan alam adalah...(lihat pada PP tersebut). Pada lanjutannya, sosialisasi Upaya Pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah salah satu instrumen pengelolaan lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan ijin bagi PT RMU yang akan melaksanakan suatu usaha/kegiatan di daerah tersebut.

Bagaimana tanggapan para hadirin pada acara Konsultasi Publik ini? pada acara ini ada sesi tanya jawab, yang merasa paham berani bertanya walaupun ada yang keluar dari jalur pembicaraan, dan yang tidak bertanya bukan berarti tidak paham namun faktor keberanian untuk bertanya saja yang tidak muncul dan berani bertanya ketika acara tersebut selesai.
Contoh pertanyaan yang pernah didengar antara lain, Bagaimana dengan handil (sungai buatan) yang saya punya yang berada di calon kawasan RE ? Bagaimana dengan penghasilan Jelutung yang ada di calon kawasan tersebut ? Bagaimana dengan keterlibatan para guru serta masyarakat lainnya yang menggantungkan hidup di hutan ?. Jawaban yang pernah didengar dari pihak PT. RMU atas pertanyaan yang diajukan adalah pada dasarnya warga diperbolehkan dan tidak melarang untuk memanfaatkan hasil hutan tanpa menebang kayunya sesuai dengan moratorium ilegal logging, karena usaha kegiatan ini yaitu memulihkan hutan dan menjaga ekosistem didalamnya, maka diperlukan peran aktif warga sekitar wilayah ini untuk terlibat bersama-sama dalam pelaksanaanya.

Bagaimana Peran LSM atau Pergerakan Sosial lainnya tentang FpIC ini ? LSM hadir karena adanya ketimpangan dalam pengurusan warga negara. Peran LSM adalah sebagai transformator yang mempunyai fungsi untuk menginformasikan berbagai rencana kegiatan dari siapapun kepada segenap warga berdasarkan pada hak dan kewajibannya. Namun pada akhirnya, LSM tidak dapat atau bukan menjadi Pengambil Keputusan pada FpIC, karena yang mempunyai hak tersebut adalah warga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar