Apa itu FpIC ?

FpIC adalah kependekan dari Free, prior and Informed Consent. Mungkin jika dibahasa Indonesia-kan padanannya adalah persetujuan/kesepakatan tanpa ada paksaan atas dasar informasi awal. Biasanya, FpIC dilakukan ketika sebuah instansi/perusahaan atau apapun ingin bergiat di wilayah yang ada penduduknya. Proses ini mengedepankan perijinan/kesepakatan dengan warga sekitarnya mengenai setuju atau tidak setujunya suatu kegiatan yang akan dilaksanakan.
Hal mengenai FpIC biasa dilakukan lewat diskusi konsultasi publik dahulu bersama warga, dan warga bisa memutuskan untung rugi lewat pemikiran logisnya.
Dengan adanya FpIC ini, warga diuntungkan pada :
1. dilibatkannya dalam proses diskusi informasi
2. adanya penjelasan dasar kegiatan
3. terbangunnya demokratisasi
4. peningkatan posisi tawar terhadap pihak luar
5. terbangunnya agenda besar kampung/desa




Tidak ada komentar:

Posting Komentar