Menurut informasi dari sumber yang dapat dipercaya, disebutkan bahwa PT. Rimba Makmur Utama (RMU) sudah mengantungi Surat IUPHHK-RE Nomor : SK.734/Menhut-II/2013 Tentang "Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam Kepada PT. Rimba Makmur Utama atas Areal Hutan Produksi seluas +/- 108.255 (Seratus Delapan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Lima) Hektar di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah" dari Menteri Kehutanan RI, Bapak Zulkifli Hasan pada tanggal 25 Oktober 2013.
Adapun dalam perjuangan untuk mendapatkan izin, kegiatan yang hampir 6 tahun digeluti dan dilaksanakan di dua kabupaten oleh PT. RMU seakan-akan mendapatkan hasil yang kurang memuaskan. Hal yang kurang memuaskan tersebut adalah dengan tidak dimasukkannya hutan produksi di dalam wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur oleh Kemenhut, padahal secara jelas dalam surat Nomor : S.442/Menhut-VI/2009 menyebutkan bahwa "telah menetapkan PT. Rimba Makmur Utama sebagai calon pemegang IUPHHK-RE untuk areal seluas +/ 217.755 (dua ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh lima) hektar, yang terletak di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan kewajiban melakukan Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sesuai peraturan perundang-undangan"
Secara logis, surat diatas mempertimbangkan bahwa dengan luas wilayah yang mencakup 2 kabupaten tersebut adalah mengisyaratkan bahwa kawasan tersebut adalah satu kesatuan alam yang tidak bisa dipisahkan, selain itu bisa mengurangi tingkat kebocoran hutan dari ancaman perambahan sekaligus lebih memperbanyak keterlibatan warga dalam kerjasama pengelolaan hutan.
Terlepas dari itu semua, kemungkinan Kemenhut mempunyai pertimbangan lain yang bijaksana, sehingga izin yang diserah-terimakan kepada PT. RMU tentang luas wilayah kelola adalah separuhnya dari rencana awal.
Selamat...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar