Dalam acara Sosialisasi Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Desa (HD) yang diadakan oleh Kementerian Kehutanan, BPDAS Kahayan dan Kemitraan pada tanggal 24-26 September 2013 di hotel Swiss-Belinn Pangkalan Bun, Pemerintahan Desa Terantang dan Pemerintahan Desa Terantang Hilir sepakat untuk mengajukan wilayahnya sebagai calon potensi Hutan Desa.
peserta acara sosialisasi |
Setelah di pelajari mulai dari Permenhut No. 49/Menhut-II/2008 jo P.53/Menhut-II/2011 tentang hutan desa, maka desa Terantang dan Terantang Hilir dapat mengajukan hutan desa dari titik KM 5 sampai titik KM 8 sesuai dengan peta Rencana Wilayah Kelola hasil pemetaan partisipatif yang dilakukan pada tahun 2012 - 2013.
Kawasan yang direncanakan adalah Hutan Produksi yang belum memiliki beban hak ijin diatasnya.
Pemerintahan Desa Terantang, Terantang Hilir dan Dishut Kotim sedang berdiskusi |
menurut rencana, hasil jadi tidaknya ajuan hutan desa yang sekarang sudah ada ditangan Kementerian Kehutanan RI akan diinformasikan secara cepat kepada 2 (dua) desa tersebut.
Penyerahan Proposal Ajuan Hutan Desa |