PT. Rimba Makmur Utama (RMU) : Perjuangan Yang Tiada Henti...

PT. Rimba Makmur Utama (RMU) adalah sebuah perusahaan yang sedang bergiat dalam bidang lingkungan, persisnya pada Restorasi Ekosistem. PT. RMU mendaftar pencalonan pemegang ijin IUPHHK-RE setelah Kementerian Kehutanan mengeluarkan SK No. 273/Menhut-II/2009 yang berisi tentang pencadangan kawasan hutan untuk kegiatan restorasi ekosistem yang berlokasi di 2 Kabupaten, Kotawaringin Timur dan Katingan dengan luas +/- 349ribu hektar. Sementara untuk melengkapi prosedur perijinan IUPHHK-RE tercantum pada Peraturan Menteri : P. 56/Menhut-II/2009 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam dan Restorasi Ekosistem.
Perjalanan kegiatan yang dilakukan PT. RMU dari tahun 2008 -2012 (sambil menunggu ijin), hal-hal yang menarik adalah :
1. dalam pengurusan perijinan tidak memakai uang (mungkin..., pemikiran PT. RMU jika awalnya uang pasti akhirnya uang juga)
2. Presiden Direktur PT. RMU selalu turun ke lapangan untuk bertemu dan diskusi dengan warga sekitar calon wilayah restorasi dan multi stakeholder di Kalteng.
3. PT. RMU terbuka dan senang untuk kerjasama dalam pelestarian alam yang berujung pada peningkatan ekonomi warga sekitar calon wilayah restorasi.

Tidak dipungkiri, 4 tahun perjalanannya dihiasi oleh berbagai kendala, baik itu dari pemerintahan ataupun dari kalangan yang kurang senang. Namun dengan rasa keyakinan dan semangat perjuangan yang tiada henti, jalan untuk memecahkan kendala itu selalu ada...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar