Pada hari rabu, tanggal 12 April 2017, bertempat di gedung Dharma Wanita Sampit telah dilangsungkan sosialisasi IUPHHK-RE PT. Rimba Makmur Utama (RMU). Dalam sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, diantaranya : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Camat Seranau dan Camat Pulau Hanaut, Direktur PT. Rimba Makmur Utama dan jajarannya, Kepala Desa, BPD, Tokoh Masyarakat desa Terantang, Terantang Hilir, Batuah, Seragam Jaya, Ganepo, Kelurahan Mentaya Seberang, Rawa Sari, Makarti Jaya, Hanaut, Bapinang Hulu, Bamadu, Panyaguan, Babaung, Bapinang Hilir, Babirah, Hantipan, Bapinang Hilir Laut, Bantian, Serambut dan Satiruk. Selain itu, hadir juga Kelompok Tani Dayak Misik Pulau Hanaut serta wartawan lokal dan nasional.
Inti dari sosialisasi ini adalah KLHK atas Pemerintah Pusat memberitahukan tentang izin IUPHHK-RE telah diberikan kepada PT. Rimba Makmur Utama dengan surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 23/1/IUPHHK-RE/PMDN/2016 pada tanggal 15 November 2016 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Makmur Utama Atas Areal Hutan Produksi Seluas +/- 49.620 (empat puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh) Hektar di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam bagian sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menyambut baik dengan adanya PT. Rimba Makmur Utama untuk merestorasi dan menghutankan kembali dengan bekerja sama warga diwilayah administrasinya dengan pemberdayaan dan peningkatan ekonomi warga khususnya dan Kotawaringin Timur umumnya. Disamping itu, PT. Rimba Makmur Utama bisa meningkatkan tenaga kerja lokal. Seperti diketahui, Izin ini merupakan mandat dari Pusat dan Provinsi.
Sementara pada bagian sosialisasi ini, Direktur Utama PT. Rimba Makmur Utama, Rezal A. Kusumaatmadja mengatakan bahwa, PT. Rimba Makmur Utama mengemban amanah dari pemerintah untuk memulihkan dan mengembalikan fungsi hutan pasca kerusakan baik oleh HPH dahulu ataupun oleh dampak kebakaran lahan dan hutan. Disisi lain, bekerja sama dengan warga sekitar wilayah amanah izin ini merupakan bagian yang sangat penting, karena PT. Rimba Makmur Utama tidak bisa berjalan sendirian tanpa dukungan warga sekitarnya untuk mewujudkan cita-cita restorasi ekosistem ini, disamping itu amanah dari pemerintah juga diwajibkan bekerja sama dengan warga sekitarnya. Dalam hal bekerja sama dengan warga sekitar izin, PT. Rimba Makmur Utama siap untuk meningkatkan ekonomi melalui SDA yang ada, Pendidikan, Kesehatan, Perhutanan Sosial yang sesuai dan sejalan dengan RPJMDes masing-masing desa.
Dan dalam rencana awal untuk bekerja sama dengan warga adalah PT. Rimba Makmur Utama akan melakukan sosialisasi ke tingkat desa di Kecamatan Seranau dan Kecamatan Pulau Hanaut dalam waktu dekat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar