Pulau Hanaut adalah sebuah hamparan daratan diantara dua jalur aliran sungai Mentaya. Posisinya terletak di daerah Samuda dan Bapinang. Panjang pulau ini adalah 1.986 m dengan lebar 438 m namun tidak merata lebarnya. Menurut cerita dari warga Desa Hanaut, dinamakan Hanaut karena adanya perkawinan antara Hana dan Uut di tempat ini, jadinya dinamakan Pulau Hanaut.
Pulau Hanaut |
Secara administrasi, wilayah Pulau Hanaut ini dibagi dua menjadi wilayah desa Basirih Selatan dengan Desa Bapinang Hulu.
Nama Pulau Hanaut dipakai untuk penamaan Kecamatan, yaitu Kecamatan Pulau Hanaut. Sampai saat ini di dalam Kecamatan Pulau Hanaut ada 14 desa, yaitu :
1. Satiruk
2. Serambut
3. Bantian
4. Bapinang Hilir Laut
5. Hantipan
6. Babirah
7. Bapinang Hilir
8. Babaung
9. Panyaguan
10. Bamadu
11. Bapinang Hulu
12. Hanaut
13. Makarti Jaya
14. Rawasari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar