JAKARTA: Kementerian Kehutanan berjanji akan mempercepat penandatanganan
izin operasi kegiatan restorasi ekosistem yang diajukan PT Rimba Makmur
Utama seluas 203.570 hektare di Kalimantan Tengah.
Seperti diketahui, PT Rimba Makmur Utama telah mengajukan permohonan
izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) restorasi ekosistem
sejak 2008.
Namun hingga kini, proses rehabilitasi hutan dengan komitmen penundaan
masa penebangan di Kotawaringin Timur dan Katingan belum terealisasi
karena terganjal mekanisme perizinan.
Sekjen Kemenhut Hadi Daryanto mengungkapkan pihaknya masih perlu
meninjau dengan teliti dokumen IUPHHK hutan alam dan RE milik PT Rimba
Makmur Utama.
Apalagi, areal konsesi di Kalteng masih harus mempertimbangkan sejumlah
Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) dan kawasan peta moratorium.
"Sebentar lagi itu, masih harus ditinjau lagi. Saya harap dalam waktu
secepatnya sudah ditandatangani Menhut," ujarnya, Senin (27/8/2012).
Hingga kini, sekitar 4 unit manajemen telah mengantongi IUPHHK-RE yakni
PT Restorasi Ekosistem Indonesia, PT Restorasi Habitat Orangutan
Indonesia, PT. Rimba Makmur Utama, dan PT Gemilang Cipta Nusantara.
Menteri Kehutanan baru saja menandatangani izin IUPHHK-RE yang diajukan
oleh PT Gemilang Cipta Nusantara seluas 19.721 hektare di Riau.
Penandatanganan izin restorasi PT Rimba Makmur akan meningkatkan
kawasan hutan restorasi sehingga diharapkan mendukung penurunan laju
deforestasi hutan.
Nantinya, PT Rimba Makmur Utama perlu segera menyiapkan Rencana Kerja
Usaha (RKU) pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam dan restorasi
ekosistem. Di samping itu, perusahaan juga diwajibkan membayar ongkos
perizinan sekitar Rp 40 miliar.
"Pemerintah akan menambah luas lahan restorasi ekosistem hutan apabila
banyak perusahaan mengajukan izin untuk menghijaukan hutan yang rusak
akibat ditinggalkan pemilik Hak Pengusahaan Hutan (HPH) atau IUPHHK
hutan alam," ujar Hadi. (ra)
sumber : http://www.bisnis.com/articles/kementerian-kehutanan-janji-percepat-izin-pt-rimba-makmur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar