1. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.63/Menhut-II/2011 Tentang Pedoman Penanaman Bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai.
2. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.62/Menhut-II/2011 Tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Berbagai Jenis Pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).
3. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.61/Menhut-II/2011 Tentang Panduan Penanaman Satu Milyar Pohon 2011.
4. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.60/Menhut-II/2011 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan Dan Rencana Teknik Tahunan Di Wilayah Perum Perhutani.
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDUCING EMISSIONS FROM DEFORESTATION AND FOREST DEGRADATION (REDD+)
6. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.59/Menhut-II/2011 Tentang Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi.
7. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.58/Menhut-II/2011 Tentang Strategi Dan Rencana Aksi Konservasi Banteng (Bos Javanicus) Tahun 2010 -2020.
8. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.57/Menhut-II/2011 Tentang Rencana Kerja (Renja) Kementerian Kehutanan Tahun 2012.
9. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.56/Menhut-II/2011 Tentang Sistem Akuntansi Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan.
10. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.55/Menhut-II/2011 Tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat Dalam Hutan Tanaman.
11. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.54/Menhut-II/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/Menhut-II/2011 Tentang Standar Fasilitasi Sarana Dan Prasarana Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Model Dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model.
12.Surat Keputusan Menteri Nomor: SK.323/Menhut-II/2011
Surat keputusan ini tentang Penetapan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru Pemnfatan Hutan, Penggunaan Kawasan HUtan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain.
13. P.47/Menhut-II/2011, 8 Juni 2011 Tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Tahun 2011 Kepada Bupati Berau, Bupati Malinau dan Bupati Kapuas Hulu Dalam Rangka Demonstration Activities REDD Peraturan ini bertujuan adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan, serta membantu penyelenggaraan pemerintahan, dan pengembangan pembangunan urusan pemerintahan di bidang kehutanan bagi daerah.
14.Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011, 19 Mei 2011 Peraturan ini tentang Penggunaan kawasan Hutan Lindung Untuk Penambangan Bawah Tanah, ditetapkan dalam kaitannya dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
15.Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
16. Peraturan Menteri Kehutanan No P.12/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan tahun 2011
Rehabilitasi hutan dan lahan di daerah aliran sungai prioritas perlu dilakukan dengan pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak melalui pemberdayaan masyarakat secara partisipatif, transparan dan akuntabel. Peraturan ini merupakan acuan untuk mewujudkan hal tersebut.
17. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.4/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Reklamasi Hutan
Pedoman ini bertujuan agar pelaksanaan reklamasi hutan dapat dilakukan sesuai dengan pola umum, standar dan kriteria pemulihan hutan supaya dapat kembali berfungsi secara optimal sesuai peruntukannya.
18.Surat Keputusan Menteri Nomor: SK.624/Menhut-II/2010
Surat keputusan ini tentang Pembentukan Komite Pengarah dan Kelompok Kerja Perubahan Iklim Kementerian Kehutanan.
19. Peraturan Direktur Jenderal BPK No. P.3/VI-Set/2010 tanggal 4 Mei 2010 Peraturan Direktur Jenderal BPK ini tentang Pedoman Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi Kegiatan Pemanfaatan Hutan Lestari pada Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu proporsional.
20. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.50/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem, atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi
Regulasi ini menyederhanakan proses pemberian izin usaha pemanfaatan hutan untuk memberikan kepastian dan kemudahan berinvestasi dab menghindari tingginya biaya investasi.
21. Keputusan Presiden No. 19 tahun 2010 tentang Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+
Satuan Tugas ini dibentuk untuk mempersiapkan implementasi surat pernyataan kehendak (Letter of Intent) kerja sama dengan Pemerintah Norwegia tentang REDD secara terpadu.
22. Surat Pernyataan Kehendak antara Indonesia dan Norwegia tahun 2010 tentang Kerja Sama dalam Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan
Kemitraan perubahan iklim ini bertujuan untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca dari deforestasi, degradasi hutan dan konversi lahan gambut melalui dialog mengenai kebijakan perubahan iklim internasional serta melakukan kolaborasi dan memberikan dukungan dalam pengembangan dan implementasi strategi REDD+ Indonesia.
23. Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
Regulasi ini mengatur perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan untuk memastikan bahwa tuntutan dinamika pembangunan nasional serta aspirasi masyarakat dipenuhi dengan berlandaskan optimalisasi distribusi fungsi, manfaat kawasan hutan secara lestari dan berkelanjutan, serta keberadaan kawasan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional.
24. Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Regulasi ini menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
25. Peraturan Menteri Kehutanan No.P.36/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Perijinan Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung
Penyerapan dan/atau penyimpanan karbon adalah salah satu bentuk pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi dan hutan lindung. Tata cara Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL) tersebut diatur dalam peraturan ini.
26. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.30/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD)
Regulasi ini mengatur tentang lokasi dan pelaku REDD, persyaratan, tata cara permohonan, penilaian dan persetujuan, jangka waktu, hak dan kewajiban, penetapan referensi emisi, pemantauan, dan pelaporan, verifikasi dan sertifikasi,serta distribusi insentif dan pertanggungjawaban.
27. Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2008 tentang Reklamasi Hutan
Pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi hutan diutamakan melalui pendekatan partisipatif dalam rangka mengembangkan potensi dan memberdayakan masyarakat. Rehabilitasi diselenggarakan melalui kegiatan reboisasi dan penghijauan serta reklamasi hutan dan keberhasilannya ditentukan oleh besar kecilnya partisipasi masyarakat.
28. Peraturan Presiden No. 46 tahun 2008 tentang Dewan Nasional Perubahan Iklim
Dewan ini dibentuk untuk meningkatkan koordinasi pelaksanaan pengendalian perubahan iklim dan memperkuat posisi Indonesia di forum negosiasi internasional.
29. Peraturan Menteri Kehutanan No P.68/Menhut-II/2008 tentang Penyelenggaraan Demonstration Activities Pengurangan Emisi Karbon dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD)
Regulasi ini mengatur tentang lokasi, pelaksanaan, serta tata cara permohonan dan persetujuan penyelenggaraan demonstration activities pengurangan emisi karbon dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD).
30. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.55/Menhut-II/2008 tentang Rencana Induk Rehabilitasi dan Konservasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah
Rencana induk ini mengatur tentang visi, strategi, perencanaan dan pembiayaan, arahan fungsi kawasan hutan, arahan program aksi konservasi pengembangan lahan gambut serta tahapan implementasi arahan fungsi kawasan hutan gambut.
31. Instruksi Presiden No. 2 tahun 2007 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah
Instruksi Presiden ditujukan untuk mempercepat rehabilitasi dan revitalisasi lahan gambut di Kalimantan Tengah dan merupakan tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1999 tentang pedoman umum perencanaan dan pengelolaan lahan gambut di propinsi tersebut.
32. Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan.
Regulasi ini memfasilitasi pertumbuhan investasi, percepatan pembangunan hutan tanaman, pengendalian degradasi hutan serta peningkatan perekonomian nasional, termasuk perekonomian masyarakat di dalam dan sekitar hutan .
33. Undang-Undang No. 17 tahun 2004 tentang Pengesahan Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim)
Melalui undang-undang ini, Indonesia bisa mendapatkan manfaat dari Protokol Kyoto yang disepakati dunia internasional sebagai mekanisme untuk mengurangi konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer berdasarkan tanggung jawab bersama yang dibedakan (common but differentiated responsibilities) dengan memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi tiap-tiap negara.
34. Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-undang ini dibuat untuk memastikan bahwa hutan, sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, dikelola secara berkelanjutan, keberadaannya dipertahankan secara optimal dan daya dukungnya dijaga.
35. Undang Undang No. 6 tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Perubahan Iklim
Undang-undang ini menunjukkan peran aktif Indonesia di tingkat internasional dalam upaya mencegah meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar