Jokowi, Kapolri, KPK : Hukum pejabat pemberi izin membuka hutan dan lahan gambut


Sumber :
https://www.change.org/p/divhumaspolri-kpk-ri-jokowi-hukum-pejabat-pemberi-izin-membuka-hutan-dan-lahan-gambut

Masih ingat dengan Gubernur Riau yang dipenjarakan selama 6 tahun karena menerima suap atas pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan? Tidakkah anda berpikir bahwa sebab kebakaran dan kabut asap juga harus dirunut habis pada siapa yang berhak memberikan tanda tangan pelepasan kawasan hutan? Saatnya untuk menuntut pertanggungjawaban para pemberi tanda tangan tersebut.
Jangan hanya pembakar lahan yang ditangkap, selidiki dan hukum pejabat pemberi izin buka hutan dan lahan gambut. Mereka yang menyalahgunkan wewenang dalam menerbitkan izin.
Coba pikirkan fakta dibawah ini:
  • Dari tahun 2010 sampai 2013 telah terjadi pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sebesar lebih dari 1,3 juta hektar (sumber Dephut Tahun  2010-2012 - halaman 24 dan Dephut Tahun 2013 halaman 3-6)
  • Pada tahun 2012 saja telah diberikan ijin pinjam pakai tambang di kawasan hutan sebesar hampir 900,000 ha ( Sumber: Dephut halaman 55)
  • Semua ijin tersebut ditandatangani oleh Zulkifli Hasan Menteri Kehutanan di Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2009-2014
  • Sekarang Zulkifli Hasan telah menjadi Ketua MPR dan juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN)
Dan masih bisa kita telusur lebih jauh mengenai pelanggaran etika dan pelanggaran otoritas Zulkifli Hasan untuk kepentingan pribadi dan partainya. Apakah anda merasa bahwa kesalahan semacam ini telah mengakibatkan kebakaran dan kerusakan hutan dan lahan gambut telah merugikan jutaan mahluk hidup, menyebabkan kematian yang tidak perlu, menyengsarakan ratusan ribu hingga jutaan manusia? Jika ya, maka bergeraklah bersama kami dengan menandatangai petisi ini.
Jangan biarkan tragedi kabut asap berulang tiap tahun tanpa ada pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari penyebab masalahnya.
Mari menuntut pertanggungjawaban para pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memberi izin membuka hutan dan lahan gambut, salah satu diantaranya Zulkifli Hasan atas keputusan pinjam pakai dan pelepasan kawasan hutan selama periode menjabat Menteri Kehutanan (2009-2014). Kami juga mendesak agar KPK segera melakukan investigasi terhadap dugaan korupsi di balik keputusan tersebut.
Terimakasih atas kesadaran dan partisipasi anda.
Untuk masa depan Indonesia yang lebih baik!
Salam #MelawanAsap
Syahrul Fitra




Asap... Jangan Dilupakan Lagi...

Penanggulangan Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) yang sedang terjadi serentak (16 Agustus s.d. 27 Oktober 2015) memang sulit diatasi jika pencegahan dini tidak dilakukan secara menyeluruh ataupun semua lapisan.
Pencegahan dini sebetulnya sudah dilakukan (Daerah Sampit dan Sekitarnya) oleh Kepolisian Kotim atas nama PemKab Kotim dengan menyebarkan surat edaran tentang Karhutla pada Medio Juli 2015, tetapi surat edaran edaran tersebut hanya diedarkan saja dengan tidak dilakukan sosialisasi intensif dan di kelas warga hanya membaca saja dengan tidak melakukan apapun dan sebagian tidak mengetahui bahwa ada surat edaran tentang karhutla.
Selain itu, pencegahan dini juga dilakukan oleh BMKG Nasional yang sudah menginformasikan bahwa cuaca sebagian besar pulau di Indonesia akan dilanda El-Nino yang berdampak pada kekeringan dan tingkat hujan yang lebih sedikit dari biasanya.
Pelajaran berharga 3 (tiga) bulan ini, dijadikan patokan untuk menghadapi kebakaran lahan dan hutan yang menimbulkan asap pekat hingga negara Tetangga.
Dan pada akhirnya, setelah dibaca-baca pedoman karhutla ternyata bagus dan strategis dari Badan yang mengurus tentang hal bencana karhutla ini, namun hanya sosialisasi intensif, kekurangan alat, kekurangan SDM, kekurangan koordinasi antar lapisan dan yang terakhir, ternyata dananya kurang juga.
Yach ... akhirnya jangan sekali-sekali melupakan tentang ASAP lagi.