Sumber :
https://www.change.org/p/divhumaspolri-kpk-ri-jokowi-hukum-pejabat-pemberi-izin-membuka-hutan-dan-lahan-gambut
Masih ingat dengan Gubernur Riau yang dipenjarakan selama 6 tahun karena menerima suap atas pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan? Tidakkah anda berpikir bahwa sebab kebakaran dan kabut asap juga harus dirunut habis pada siapa yang berhak memberikan tanda tangan pelepasan kawasan hutan? Saatnya untuk menuntut pertanggungjawaban para pemberi tanda tangan tersebut.
Jangan hanya pembakar lahan yang ditangkap, selidiki dan hukum pejabat pemberi izin buka hutan dan lahan gambut. Mereka yang menyalahgunkan wewenang dalam menerbitkan izin.
Coba pikirkan fakta dibawah ini:
- Dari tahun 2010 sampai 2013 telah terjadi pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sebesar lebih dari 1,3 juta hektar (sumber Dephut Tahun 2010-2012 - halaman 24 dan Dephut Tahun 2013 halaman 3-6)
- Pada tahun 2012 saja telah diberikan ijin pinjam pakai tambang di kawasan hutan sebesar hampir 900,000 ha ( Sumber: Dephut halaman 55)
- Semua ijin tersebut ditandatangani oleh Zulkifli Hasan Menteri Kehutanan di Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2009-2014
- Sekarang Zulkifli Hasan telah menjadi Ketua MPR dan juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN)
Jangan biarkan tragedi kabut asap berulang tiap tahun tanpa ada pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari penyebab masalahnya.
Mari menuntut pertanggungjawaban para pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memberi izin membuka hutan dan lahan gambut, salah satu diantaranya Zulkifli Hasan atas keputusan pinjam pakai dan pelepasan kawasan hutan selama periode menjabat Menteri Kehutanan (2009-2014). Kami juga mendesak agar KPK segera melakukan investigasi terhadap dugaan korupsi di balik keputusan tersebut.
Terimakasih atas kesadaran dan partisipasi anda.
Untuk masa depan Indonesia yang lebih baik!
Salam #MelawanAsap
Syahrul Fitra