Mata
pencaharian sebagian besar masyarakat desa Terantang dan desa Terantang Hilir
Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah adalah
dikenal dengan 3 M yaitu Meruntih, Memagat, Memantat. 3 M ini merupakan sebuah
gambaran tentang sumber daya alam yang tersedia dan dimiliki oleh masyarakat ke
2 desa tersebut dengan luasnya kebun rotan yang tegakannya dari pohon karet.
Pohon rotan dianggap sebagai DEPOSITO (penghasilan masa depan secara periodik)
dan pohon karet dianggap sebagai ATM (penghasilan sehari-hari)
Diskusi dengan Petani Karet dan Rotan |
Namun,
saat ini (Juni 2014) kedua komoditas ini mulai turun harganya secara signifikan
dan berdampak pada turunnya nilai pendapatan sehari-hari masyarakat, dan para
pengumpul kecil dan pengumpul besar pun ikut merasakan turunnya harga ini.
Diskusi dengan Pengumpul Rotan di Gudang Rotan |
Dampak
susulan lain, setidaknya mulai terdengar keluhan-keluhan untuk menjual kebun
sampai pada inisiatif untuk mengalihkan jenis tanaman.
Diskusi antara Pengumpul Besar rotan Desa
Terantang dengan Prof. Chris Bennett dari University Of British Columbia dan
Febiana Tedja, mahasiswi S2 di universitas tersebut, kisah naik dan turunnya
rotan bisa bermula dari segi regulasi mengenai dunia rotan, peraturan dimulai
dari terbitnya Permendag Nomor : 36/M-DAG/PER/8/2009 Tentang Ketentuan Ekspor
Rotan yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan RI, Mari Elka Pangestu pada
tanggal 11 Agustus 2009, dan pada periode selanjutnya Permendag diatas dicabut
dan diganti dengan terbitnya Permendag Nomor : 35/M-DAG/PER/11/2011 Tentang
Ketentuan Ekspor Rotan dan Produk Rotan, yang ditandatangani oleh Menteri
Perdagangan RI, Gita Irawan Wiryawan pada tanggal 30 Nopember 2011 berbarengan
dengan terbitnya Permendag Nomor 36/M-DAG/PER/11/2011 Tentang Pengangkutan Rotan
Antar Pulau.
Diskusi dengan pengumpul rotan |
Sejauh
ini, yang dirasakan oleh masyarakat kedua desa diatas terhadap dampak turunnya
harga rotan tidak seperih apa yang dikatakan pemerintah, yaitu rotan merupakan
hasil hutan bukan kayu, padahal kedua desa ini membudidayakan rotan secara
turun menurun. Dan lebih perih lagi mengapa pemerintah tidak mempersiapkan
dahulu masyarakat petani rotan sebelum peraturan-peraturan mengenai rotan
diterbitkan ?.
Diskusi dengan pengusaha rotan |