Pada hari sabtu, 16 Nopember 2013, tim inventarisir hutan desa dari BP DAS Kahayan, Dishut Kalteng dan Dishut Kotim serta Yayasan Puter Indonesia melakukan inventarisir hutan desa yang diusulkan oleh 2 desa, yaitu desa Terantang dan desa Terantang Hilir Seranau, Kotim.
Pada pelaksanaan kegiatannya, BP DAS Kahayan mengungkapkan bahwa inventarisir ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan di Pangkalan Bun beberapa waktu lalu. Selain itu, inventarisir tim BP DAS memeriksa semua kelengkapan administrasi surat pengusulan seperti tertuang dalam Permenhut no 49/Menhut-II/2008 jo P. 53/Menhut-II/2011 adalah :
1. sketsa lokasi areal yang dimohon
2. surat usulan dari Kepala Desa
3. nama-nama calon anggota lembaga desa yang diketahui oleh kades
|
diskusi kades terantang dan tim inventarisir hutan desa |
|
diskusi kades terantang hilir dengan tim inventarisir hutan desa |
Setelah dinilai lengkap administrasi surat usulan, kegiatan selanjutnya adalah melakukan survey lapangan dengan tujuan melihat dari dekat potensi calon areal hutan desa. Dengan menggunakan 2 perahu, tim mensurvey sungai Terantang Besar di KM 8 sekaligus sebagai batas desa tetangga dan sungai Segiri KM 6,5 sekaligus sebagai batas kecamatan.
|
survey lapangan inventarisir hutan desa |
|
2 perahu tim survey lapangan |
Setelah inventarisir ini selesai, rencana tindak lanjutnya adalah adanya kesepakatan antara BP DAS Kahayan, 2 pemerintahan desa dan Yayasan Puter Indonesia agar dishut Kotim segera mengirimkan surat usulan hutan desa kepada Bupati Kotim.