Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan telah meneken SK Mendag No 36 Tahun 2009 tentang pelarangan eksport Rotan. Dan SK ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
Menteri mengatakan : bahwa alasan melakukan penandatanganan itu adalah semata-mata untuk mendorong daya saing produk industri Rotan di masa mendatang. Disamping itu, SK ini akan dievaluasi terus secara periodik dengan melihat dan memperhatikan warga yang sudah lama bergelut di dunia rotan dan menolak pemberlakuan SK ini. Tentang penolakan yang dilakukan oleh pelaku Rotan itu adalah hal lumrah, yang jelas ini harus dilakukan untuk produksi dalam negeri.